Lima Pegawai Di lingkungan Pemkab Deli Serdang Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat Salah Satunya Kepala Satuan Pendidikan Formal SDN 101924 Ramunia


Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada lima pegawai dalam apel gabungan diwakili oleh atasannya langsung

Lubuk Pakam  |  Garispolisi.com  --   Lima pegawai di lingkungan Pemkab Deli Serdang dijatuhi hukuman disiplin berat oleh Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan dalam apel gabungan, Senin (14/9/2026).

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, yakni Chairul Afandi Siregar, Penelaah Teknis Kebijakan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, karena telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 5 huruf a dan huruf b. 

Kemudian Herawati Siregar, Guru Ahli Madya sekaligus Kepala Satuan Pendidikan Formal SDN 101924 Ramunia, karena telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan huruf f serta Pasal 5 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Anak dan menantu Herawati Siregar yang tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Roima Rizki Lestari, Guru Ahli Pertama-Guru Kelas SDN 106829 Beringin; dan Febrina Rohmadana Purba, Penata Layanan Operasional SDN 106829 Beringin, dijatuhi pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Terakhir Nabila Febri Antika, Operator Layanan Operasional Dinas Perhubungan juga dijatuhi pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Bupati mengingatkan, seluruh ASN, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu, terikat pada aturan disiplin dan wajib menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Jangan menjadi ASN yang merasa harus dilayani,”imbuhnya.

Bupati menyebut, dari sekitar 14.200 ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang, masih ditemukan pelanggaran disiplin. Sepanjang 2025, sebanyak 28 ASN diberhentikan, sedangkan hingga September 2026 hampir 22 ASN telah diberhentikan.

Ia juga mengingatkan ASN untuk menjauhi korupsi, ketidakhadiran tanpa alasan, judi daring, narkoba, pungutan liar, serta perilaku lain yang dapat merusak integritas aparatur.

Apel turut dihadiri Wakil Bupati Deli Sedang, Lom Lom Suwondo, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya,  Asisten III Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan, dan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Sedang.

(JT Marbun)


Posting Komentar

0 Komentar