‎Kejari Labusel Musnahkan Barang Bukti 92 Perkara Tindak Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

‎
‎Labuhanbatu Selatan  |  Garispolisi.com  -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) melaksanakan pemusnahan barang  bukti 92 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ,kegiatan pemusnahan di laksanakan di halaman kantor Kejari Labusel jalan istana Kotapinang, kamis (10/09/2026).
‎
‎Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Lepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Alexander Zaldi, S.H.M.H, dan dihadiri Benny Avalona Surbakti, S.H., M.H. kepala seksi Intel Kejari Labusel Frans Affandi Tampubolon, S.H., M.H. 
‎kasipidsus Kejari Labusel, Mayor Inf, Hendro Gunawan Danramil 11/ Kotapinang,  AKP Wilson M Panjaitan, kasatresnarkoba polres Labusel ,AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.H M.H. Kasat Reskrim polres Labusel , AKP Maruli Siregar Kapolsekta Kotapinang, Prwakilan Dinas Kesehatan, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Siswa siswi dari sekolah SMK Kihajar Dewantara Kotapinang.
‎

‎Barang Bukti Yang Dimusnahkan
‎terdapat total 92 perkara  Pidana Umum diantaranya Perkara Narkotika 61 perkara, Perkara Oharda 30 perkara, Perkara Kamnegtibum 1 perkara   
‎Rincian perkara narkotika jenis sabu dan ganja yang dimusnahkan, narkotika jenis Sabu seberat  217,47 gram netto, Total Sabu  3,6  gram Brutto jenis ganja ganja  2,74 gram, kemudian arang buktilainnya 
‎ Handphone, Egrek, Parang dan besi fiber 
‎ 
‎Kepala Kejaksaan Negeri  Labusel Alexander Zaldi S.H.M.H menjelaskan  kegiatan pemusnahan barang bukti sudah menjadi kewajiban pihak kejaksaan sesuai aturan, cara pemusnahannya disesuaikan dengan barang bukti  perkara nya, untuk pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di blender mesin dan setelah hancur di buang atau di masukan kedalam kloset  kamar mandi, Barang bukti Eelektronik dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara di rusak sehingga tidak bisa dipergunakan dan Brang Bukti Lainnya dilakukan dengan dibakar.
‎
‎"Dasar pelaksanaan pemusnahan barang bukti Surat perintah kejaksaan negeri Labuhanbatu selatan Nomor : PRINT. 1824A/L.2.37/BPApa.1./09/2026, Tanggal 04 September 2026,"Ujar Kejari Labusel 
‎

‎Pantauan awak media pemusnahan dilakukan bersama sama dari pihak aparat penegak hukum kejaksaan, TNI dan polri, penghancuran narkotika dengan blender, pembakaran dan penghancuran menggunakan palu 
‎
‎Komitmen Hukum Kegiatan ini diselenggarakan untuk menegaskan komitmen penegakan hukum secara tuntas tanpa sisa terhadap barang kejahatan yang sudah inkracht 

(ZR)
‎

Posting Komentar

0 Komentar