Serdang Bedagai | Garispolisi.com -- Reskrim Polsek Pantai Cermin. bersama Satnarkoba Polres Serdang Bedagai Polda Sumatera Utara berhasil meringkus dua pria pelaku pengedar narkoba jenis sabu. di Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Rabu (09/9/2026). Pukul 12:00 WIB.
Kedua Tersangka masing- masing berinisial DW (35) dan JLG (35), keduanya merupakan warga Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.
Selain meringkus kedua tersangka petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi butiran Kristal yang di duga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan lima bungkus plastik klip putih transparan ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, satu bal plastik klip transparan kosong, satu buah kaleng warna kuning yang berisikan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan butiran Kristal yang di duga narkotika jenis sabu, satu buah skop, uang tunai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), satu buah alat hisap sabu ( bong )yang sudah di rakit, satu buah kaca virek yang didalamya terdapat lekatan diduga narkotika jenis sabu dan satu buah mancis warna biru.
Menurut ketarangan Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, Akp Ericsson David, pada hari Rabu tgl 09 September 2026, sekira pukul 12.00 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya memberitahukan bahwa di Dusun V Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. bahwasanya ada seseorang yang dicurigai menguasai narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut selanjutnya IPDA Taufik Nasution, SH, Tim Reskrim Polsek Pantai Cermin. Bersama Satnarkoba Polres Srdang Bedagai, melakukan serangkaian penyelidikan dan Pengintaian, pada lokasi Tempat yang berada di Dusun V Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin,
Selanjutnya bersama tim Reskrim Polsek Pantai Cermin dan bersama Satnarkoba Polres Serdang Bedagai, melakukan under cover buy, langsung membeli kepada seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Tim membeli paketan dengan harga Rp.90.000 (sembilan puluh ribu rupiah), namun pada saat pengedar narkotika jenis sabu tersebut hendak mengecek narkotika jenis sabu miliknya, tim Undercover langsung mengamankan pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukurang besar yang didalamnya berisikan: 5 (lima) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bal plastik klip transparan ukuran kecil, 1 (satu) buah kaleng warna kuning yang berisikan: 1 (satu) bungkus plastik klip putih transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, uang tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah kaca pirex yang besikan diduga narkorika jenis sabu dan 1 (satu) buah mancis,.
Hasil introgasi dilapangan pria tersebut mengaku berinisial DW dan turut diamankan seorang pria berinisial JLG selaku pengguna. Selanjutnya keduanya berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Sergai guna dimintai keterangan lebih lanjut.
(Zulfan)
0 Komentar