Serdang Bedagai | Garispolisi.com -- Gerak cepat Tim Reskrim Polsek Sei Rampah Polres Serdang Bedagai Polda Sumut, berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap sopir truk di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (19/09/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
Pelaku berinisial HG Alias B (48), warga Dusun VI Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebongkah batu yang digunakan untuk melempar korban.
Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar, S.H., M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah IPDA A. J. Napitupulu, S.H., M.H, Jum at ( 25/9/2026), menjelaskan, korban adalah Suprayogi (60), sopir truk warga Jalan Karya Lingkungan 3 Desa Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Kronologi bermula saat pelapor Sutrisno bersama ayahnya korban Suprayogi mengendarai truk dari arah Medan menuju Tebing Tinggi. Saat berhenti di Simpang Bedagai karena macet, pelaku Heri Gunawan Alias Bembeng menghampiri mereka hingga terjadi pertengkaran mulut.
Saat terjadi perkelahian fisik, pelaku mengambil batu dari tanah dan melemparnya ke arah korban. Lemparan tersebut mengenai mata sebelah kiri korban hingga mengakibatkan luka berat dan kebutaan. Usai kejadian pelaku melarikan diri.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah IPDA A. J. Napitupulu, S.H., M.H melakukan pemeriksaan saksi dan hasil Visum et Repertum (VeR), kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku.
Pelaku sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap, di Kecamatan Sei Rampah namun dengan kesigapan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Rampah berhasil diamankan.
Saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Sei Rampah, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. untuk Pelaku disangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
( Zulfan )
0 Komentar