ASAHAN | GarisPolisi.com - Dugaan peredaran narkotika jenis sabu kembali menjadi perhatian warga Desa Rawasari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
Informasi yang dihimpun GarisPolisi.com dari sejumlah warga menyebut seorang pria berinisial JL, yang disebut berasal dari kawasan Aek Loba Dayak, Kecamatan Aek Kuasan, diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Warga juga menyebut adanya sejumlah nama lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Mereka disebut menggunakan inisial Wak, GMN, SDN, dan AMT.
Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari masyarakat dan belum terverifikasi secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang menyatakan keterlibatan JL maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, masyarakat berharap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika tersebut dapat segera ditindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Kalau memang informasi ini benar, kami berharap segera ditindaklanjuti. Jangan sampai peredarannya semakin meluas dan berdampak kepada generasi muda,” ujar warga tersebut kepada GarisPolisi.com, Minggu (13/9/2026).
Warga juga berharap Polsek Puloraja dan Satresnarkoba Polres Asahan memberikan perhatian terhadap informasi tersebut, termasuk melakukan pemetaan apabila terdapat lokasi yang berdasarkan hasil penyelidikan diduga menjadi tempat transaksi atau peredaran narkotika.
Hingga berita ini ditayangkan, GarisPolisi.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polsek Puloraja dan Satresnarkoba Polres Asahan mengenai informasi dugaan peredaran sabu di Desa Rawasari, termasuk apakah telah menerima laporan atau melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
GarisPolisi.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi JL maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Catatan Redaksi: Penyebutan inisial dalam berita ini semata-mata berdasarkan informasi awal yang disampaikan sumber kepada wartawan. Penyebutan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Status hukum seseorang hanya dapat ditentukan melalui proses hukum dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang.
(Mjs)

0 Komentar