Labuhanbatu Selatan | Garispolisi.com -- Unit Reskrim Polsek Silangkitang Berhasil meringkus pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) berinisial AGH alias Gunawan (32) setelah dilakukan pengejaran selama dua hari, dan dibekuk pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Sungai Pinang, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Dusun Ujung Padang "A", Desa Ulumahuam, Kecamatan Silangkitang. Korban, Sulastri (32), mendengar suara sepeda motor digeser dari teras rumahnya, saat korban keluar, mendapati sepeda motor Suzuki Smash warna hitam les biru, BK 2165 YAD, telah dibawa kabur oleh pelaku, hingga korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp 4,5 juta.
Berbekal informasi saksi dan hasil penyelidikan, personel Polsek Silangkitang kemudian memburu pelaku hingga ke wilayah Panai Hulu. Pelaku berhasil diamankan bersama sepeda motor milik korban.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Silangkitang AKP RijaldI, S.Psi., S.A.P., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat kepolisian atas informasi dan laporan masyarakat.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Silangkitang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang AKP Rijaldi di Polsek Silangkitang, Selasa (22/9/2026).
Penangkapan tersebut mendapat respons positif masyarakat yang berharap situasi keamanan di wilayah Kecamatan Silangkitang terus terjaga dan aksi pencurian kendaraan bermotor dapat ditekan.
"Kami mewakili Pemerintahan dan masyarakat Desa Rintis mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan, serta Kapolsek Silangkitang dan jajaran yang telah menangkap tersangka AGH yang selalu meresahkan di Desa Rintis. Semoga Desa Rintis kedepannya semakin aman dan tentram dibawah pimpinan Kapolsek Silangkitang AKP Rijaldi".ujar Sekretaris Desa Rintis.
(ZR)
0 Komentar