Diduga Pilih kasih Bangunan Gubuk Tanpa PBG Dirobohkan Sementara Pembangunan Gudang Gas LPG Dibiarkan

Pembangunan gudang gas LPG diduga tanpa PBG sedang dikerjakan 

Lubuk Pakam  |  Garispolisi.com  --  Pembangunan gudang gas LPG di kawasan perumahan warga dekat SMP Negeri 2 Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, yang diduga tanpa dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap dibiarkan. Menurut keterangan warga sekitar, pembangunan gudang gas LPG juga menyebabkan paret pembuangan tersumbat sehingga jalan umum di depan rumah warga tergenang air, warga juga mengungkapkan pendirian gudang gas LPG tidak ada meminta izin persetujuan dari warga sekitar.

"Diduga bangunan tanpa PBG. Kemudian tidak ada izin persetujuan jiran tetangga. Padahal di lingkungan pembangunan gudang merupakan daerah padat penduduk,"kata Anto warga sekitar, Kamis (3/9/2026).Warga menilai ada perbedaan penertiban bangunan tanpa PBG di Deli Serdang.

Gubuk warga dirobohkan karena tidak memiliki PBG.

"Beberapa waktu lalu, rumah gubuk milik warga di Desa Tanjung Garbus I tidak jauh dari lokasi pembangunan gudang gas LPG ini dirobohkan menggunakan alat berat  karena bangunan tersebut tidak memiliki PBG. Padahal rumah yang dirobohkan terbuat dari papan dan tepas. Sedang bangunan gudang gas LPG permanen dari batu bata," tambah Wiwik warga Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam.

Kasat Pol PP Deli Serdang Marjuki Hasibuan saat dikonfirmasi berjanji akan mengecek bangunan gudang Gas tersebut.

(JT Marbun)



Posting Komentar

0 Komentar