Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang.
Lubuk Pakam | Garispolisi.com -- Dinas Pendidikan Deli Serdang akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) penempatan kepada Herawati Siregar, Kepala Satuan Pendidikan Formal SDN 101924 Ramunia setelah dijatuhi hukuman pembebasan dari jabatan selama 12 bulan oleh Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang Samsuar Sinaga saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
"Kita akan buatkan SK lanjutan dari Dinas Pendidikan. Namun kita belum tau kemana nantinya yang bersangkutan di tempatkan,"jelas Samsuar.
Diberitakan, pencopotan Herawati Siregar, Guru Ahli Madya sekaligus Kepala SDN 101924 Ramunia oleh Bupati Deli Serdang dikarenakan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan huruf f serta Pasal 5 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hukuman disiplin berat berupa pencopotan jabatan kepada Herawati oleh Bupati dilaksanakan
dalam apel gabungan, Senin (14/9/2026) kemarin.
Anak dan menantu Herawati Siregar yang tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Roima Rizki Lestari, Guru Ahli Pertama-Guru Kelas SDN 106829 Beringin dan Febrina Rohmadana Purba, Penata Layanan Operasional SDN 106829 Beringin juga dijatuhi pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri oleh Bupati Deli Serdang.
Tidak diperpanjangnya kontrak PPPK kepada Roima Rizki Lestari dan Febrina Rohmadana Purba dibenarkan Samsuar Sinaga.
"Iya benar keduanya dijatuhi pemutusan hubungan perjanjian kerja,"tambah Samsuar.
(JT Marbun)
0 Komentar