Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pencuri Motor Melalui Marketplace Facebook


Deli Serdang  |  Garispolisi.com  --  Sepeda motor Honda Vario 125 milik seorang mahasiswa  yang hilang di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, berhasil ditemukan, Polisi juga meringkus terduga pelaku setelah sepeda motor ditawarkan melalui Marketplace Facebook.

Pria berinisial RF (29) diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Medan Sunggal, Kota Medan.

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Ujung Serdang, Gang Martabe, Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Saat itu, korban berinisial MMS (19) bangun pagi dan mendapati sepeda motor Honda Vario 125 miliknya yang sebelumnya diparkir di ruang tamu rumah sudah tidak berada di tempat.

Sebelumnya, sepeda motor tersebut dalam kondisi stang terkunci, sementara kunci kontak disimpan korban di dalam tas yang tergantung di ruang tamu. Korban mendapati pintu depan rumah dalam keadaan terbuka. Pada saat yang sama, korban mengetahui bahwa RF, yang sebelumnya menumpang tidur di rumahnya, juga sudah tidak berada di tempat. 

Melihat sepeda motor miliknya hilang, korban selanjutnya berusaha mencari keberadaan RF dan sepeda motornya sambil melaporkannya ke Polsek Tanjung Morawa. Dalam pencarian tersebut, korban menemukan sepeda motor miliknya ditawarkan melalui aplikasi jual beli Marketplace Facebook.

Korban kemudian berpura-pura bermaksud membeli sepeda motor tersebut dan melakukan komunikasi hingga disepakati pertemuan di wilayah Medan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa. Personel yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H., melakukan penawaran melalui pesan Marketplace Facebook untuk mengatur pertemuan dengan terduga pelaku dalam transaksi jual beli sepeda motor Honda Vario 125.

Setelah mengetahui lokasi pertemuan di wilayah Medan Sunggal, personel bergerak ke lokasi. RF kemudian berhasil diamankan bersama satu unit sepeda motor Honda Vario 125 yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

RF beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, RF mengakui telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tersebut.

Selain sepeda motor, dalam laporan korban juga disebutkan satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 9 turut hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp11,5 juta. Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 dan satu eksemplar BPKB kendaraan.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., membenarkan adanya pengamanan seorang terduga pelaku dalam perkara tersebut.

“Terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta melengkapi alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar AKP Jonni.

Saat ini, RF beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Terhadap pelaku terancam Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHPidana.

(*)

Posting Komentar

0 Komentar