![]() |
| Tersangka MTS alias Tebe saat di boyong Team Reserse Narkoba ke Mako Satnarkoba Polres Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labura|GarisPolisi.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial Muhammad Tabah Sipahutar alias Tebe (34) ditangkap di Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,10 gram, empat plastik klip kosong, satu unit timbangan elektronik, alat isap sabu (bong), kaca pireks, pipet berbentuk sekop, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna hijau.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Jumat (7/8/2026) menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., setelah melakukan penyelidikan di lokasi.
"Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Aswin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Hasibuan, yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang identitasnya telah dikantongi penyidik.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

0 Komentar