![]() |
| Tersangka SB dan AJN setelah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Dua pria diamankan dalam pengungkapan tersebut, Selasa (11/8/2026) malam.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial SB (37) dan AJN (47). Polisi juga menyita tiga bungkus potongan kertas berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 8,10 gram serta uang tunai Rp50.000.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan Lingkungan Titi Panjang Hulu dan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H., melakukan penyelidikan atas perintah Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal.
“Hasil penyelidikan, petugas mengamankan SB di Lingkungan Titi Panjang Hilir sekitar pukul 20.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga bungkus potongan kertas yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 8,10 gram dan uang tunai Rp50.000,” ujar AKP Aswin, Kamis (13/8/2026).Dari pemeriksaan awal, SB mengaku mendapatkan barang tersebut dari AJN. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AJN di kediamannya yang berada di Lingkungan Titi Panjang Hulu.
Kedua pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.**


0 Komentar