![]() |
| Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K, M.S.i |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan mengamankan 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. Dalam pengungkapan itu, polisi juga menangkap seorang pria berinisial MI (62), warga Kota Medan sebagai tersangka.
Menurut keterangan pihak kepolisian setempat, kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu yang melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga mencurigai sebuah Mitsubishi Expander hitam BK 1553 AEF yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.
Petugas kemudian menghentikan dan menggeledah kendaraan tersebut. Dari dalam mobil, polisi menemukan 30 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan “CHINESE PIN WEI” yang dibalut lakban hitam dan diduga berisi sabu seberat 30 kilogram bruto. Polisi juga menemukan empat bungkus plastik transparan berisi 20.000 butir pil ekstasi.
Selain narkotika, petugas mengamankan satu unit ponsel Vivo, dua tas ransel, dompet kulit hitam, uang tunai Rp2,7 juta, sejumlah plastik pembungkus serta kendaraan yang digunakan tersangka.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, MI mengaku membawa narkotika tersebut dari Dumai menuju Medan atas suruhan seorang pria berinisial M, yang disebut warga Aceh.
“Tersangka mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp4 juta per kilogram untuk membawa narkotika tersebut,” kata Hardiyanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 dan terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, Selasa (25/8/2026) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres Labuhanbatu menyebut keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat. Ia menegaskan, Polres Labuhanbatu bersama TNI dan seluruh elemen masyarakat akan terus memperkuat sinergi untuk memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Sinergi dengan TNI dan masyarakat akan terus diperkuat,” tegas Wahyu.
Pengungkapan tersebut mendapat apresiasi dari Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P. dan tokoh agama Ustadz Dr. H. Rendi Fitra Yana, Lc., M.H. Keduanya mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.**

0 Komentar