Labuhanbatu Selatan | Garispolisi.com -- Polsek Torgamba mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan seorang Residivis Berinisial.HB Alias Kliwon, pelaku melakukan aksi pencurian di Madina Mart Sumberjo Purbun C Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba, pada Sabtu (11/07/2026) lalu, sejak saat itu Pelaku sempat menjadi buronan sebelum diringkus polisi pada Jum at (07/08/2026).
Residivis HB alias Kliwon ditangkap setelah adanya laporan dari pihak korban Dedek Priyanto Nasution dan saksinya Eki wulandari bersama Defi Suriyawati, tentang peristiwa pencurian di Madina Mart Sumberjo dengan Laporan Polisi Nomor : LP/87/VIII/2026/SPKT/POLSEK TORGAMBA/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDA SUMUT, tanggal 07 Agustus 2026. atas kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan 1 × 24 Jam yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu Selatan
Kapolres Labuhabatu AKBP Rosef Efendi, S.I K melalui Kapolsek Torgamba AKP S.Gurusinga SH menjelaskan kronologi peristiwa terjadinya dan penangkapan pelaku seorang Residivis HB Alias Kliwon, Awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 09.00 Wib Team Opsnal Unit Reskrim mendapat pengaduan masyarakat an.Dedek Priyanto Nasution, bahwasanya telah terjadi pencurian dengan pemberatan terhadap barang-barang miliknya berupa 1 (satu) jam tangan merk Casio, uang tunai sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Nmax warna hitam A 2716 DP tepatnya di Madina Mart Sumberjo Pirbun C Desa Asam Jawa Kec. Torgamba Kab.Labuhanbatu Selatan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
"Selanjutnya Tim melakukan cek TKP dan menemukan petunjuk wajah pelaku dari rekaman CCTV yang terpasang dilokasi tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) jerjak jendela terbuat dari besi yang telah dirusak oleh pelaku, Kemudian pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 Wib kami mendapat informasi bahwa pelaku yang sudah teridentifikasi berada diseputaran SPBU pinang awan."ujar Kapolsek Torgamba
Atas Informasi yang diterima tersebut saya memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Itwan Hamonangan, SH.,MH. beserta tim untuk segera mengamankan pelaku kemudian tim berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama H S Alias Kliwon (residivis) penduduk JL. Kelumpang Pajak Desa Kelumpang Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara
"Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di Madina Mart Sumberjo Pirbun C Desa Asam Jawa Kec.Torgamba Kab.Labuhanbatu Selatan dan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah linggis dan 1(satu) buah tas selanjutnya pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba untuk diproses."ucap AKP Gurusinga.
(ZR)
0 Komentar