‎Razia Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Torgamba Amankan 2 Unit Sepeda Motor Tanpa Nopol Dan Surat Kendaraan

 
‎
‎Labuhanbatu Selatan  |  Garispolisi.com  -- Personil Polsek Torgamba melakukan razia antisipasi meningkatnya gangguan Kamtibmas diwilayah hukum polres Labuhanbatu selatan dengan saran senpi, kejahatan jalanan, balap liar dan peredaran gelap narkoba.
‎
‎Razia dilakukan di dua titik pertama di jalinsum asam Jawa depan Ram Bj. Ginting dan jalinsum simpang Karo kecamatan Torgamba Labuhabatu Selatan pada Minggu, (30/08/2026).dini hari sekira  pukul 00.01 WIB.
‎
‎Kapolsek Torgamba AKP .S.Gurusinga .SH langsung memimpin dalam operasi razia antisipasi gangguan Kamtibmas yang di gelar bersama anggotanya berjumlah 17 orang personil Polsek Torgamba, dan dijelaskannya kepada awak media bahwa, Dalam kegiatan razia tersebut kendaraan yang di periksa diantaranya Truck Colt Diesel 10 Unit, Kendaraan Pribadi 25 Unit,  Bus Penumpang/ Pick Up  5 Unit dan Ranmor Roda dua  24 Unit.
‎

‎Dari Hasil razia tersebut telah di amankan 2 (dua) Unit Kendaraan Roda dua  tanpa nomor Polisi dan Tanpa dilengkapi Surat Kendaraan, Adapun kendaraan Roda dua yang diamankan adalah 1 (Satu) Unit Spd. Mtr Honda
‎Beat warna Silver tanpa  nomor Polisi dan tanpa Surat Kendaraan dan 1 (Satu) Unit Spd. Mtr Hond Beat warna Abu-abu tanpa nomor Polisi dan tanpa Surat Kendaraan.
‎

‎"kendaraan yang diamankan dari razia tersebut dua unit  speda motor Roda 2 tersebut  di amankan di mapolsek  Torgamba untuk dilakukan pemeriksaa lebih lanjut "Ujar AKP Gurusinga
‎
‎Kegiatan Razia selesai pada Pukul 02.00 wib dan Situasi hingga berakhirnya kegiatan dalam keadaan aman dan Kondusif.

(ZR) 
‎
‎

Posting Komentar

0 Komentar