Labuhanbatu Selatan | Garispolisi.com -- Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (10/8/2026) sore.
Kedua Pria Yang diamankan Petugas masing-masing IS alias Imran (38) dan YM alias Yuda (30). Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,12 gram,
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP Sahat M. Lumban Gaol, S.H., saat dikonfirmasi awak media melalui telephone seluler, membenarkan anggotanya telah mengamankan dua pria diduga terlibat melakukan peredaran narkotika jenis sabu di desa tanjung Medan Kecamatan Kapung rakyat, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui Dumas Presisi serta pemberitaan media online terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Tanjung Medan.
“Dari Informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian serta pendalaman, petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan kedua orang yang diduga terlibat peredaran narkoba,” ujar kasat Narkoba AKP Sahat
Setelah kedua pria tersebut diamankan, Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap IS alias Imran beserta lokasi yang diduga kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 14 plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,41 gram, sebuah kotak warna cokelat, pipet berbentuk sekop, serta satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam. Kepada petugas, Imran mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.
Sementara YM alias Yuda yang juga diamankan petugas di lokasi yang sama. Dari penggeledahan, Polisi menemukan satu plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,71 gram, sebuah timbangan elektrik, plastik klip kosong, satu unit handphone Redmi warna hitam, kotak handphone warna putih, serta uang tunai Rp129 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu..
Total barang bukti yang diamankan dari ketua tersangka, narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 4,12 gram diantaranya 14 plastik klip transparan, 1 kotak warna cokelat, 1 kotak handphone warna putih, 1 pipet berbentuk sekop, 1 timbangan elektrik, plastik klip kosong, 1 handphone Realme warna hitam, 1 handphone Redmi warna hitam, dan uang tunai Rp.129 ribu.
“Pengembangan terhadap jaringan ini masih terus dilakukan. Kami tidak ingin berhenti pada dua orang yang sudah diamankan. Setiap informasi akan kami dalami dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lainnya”. tegas AKP Sahat.
Ia menambahkan, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(ZR)
0 Komentar