Memiliki 2,42 Gram Sabu Dua Pria Di Tebing Tinggi Diamankan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi


Tebing Tinggi   |  Garispolisi.com  --  Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria berinisial KB (28) dan AS (28) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Gelatik, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Keduanya diamankan pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H.saat memberikan keterangan Pres, pada Kamis (27/8/2026). mengatakan, diringkusnya kedua tersangka setelah petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat dan  langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Kami berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” ujar Jimmy.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan kedua pria tersebut berada di belakang sebuah rumah di Jalan Gelatik. Keduanya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,42 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pipet berbentuk skop, kotak plastik yang dilapisi lakban, satu unit telepon seluler serta uang tunai.

Selanjutnya, KB dan AS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. 

( Mmt )

Posting Komentar

0 Komentar