Kasasi Kandas, MA Perintahkan Tergugat Bayar Rp1,128 Miliar


Medan  |  Garispolisi.com  --  Mahkamah Agung  Republik Indonesia akhirnya  memberikan kepastian hukum dalam sengketa antara Sehat Singarimbun dan  Yuspita Singarimbun melawanpara ahli waris almarhum Ir. Bintang Siahaan.

Melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1732 K/PDT/2026 tanggal 29 Juni  2026, Mahkamah Agung secara tegas  Menolak permohonan kasasi yang diajukan Para Pemohon Kasasi.

Putusan tersebut  sekaligus  memperbaiki amar Putusan  Pengadilan Tinggi Medan  Nomor 749/PDT/2025/PT MDN tanggal  11 Desember 2025  yang sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri  Medan Nomor 317/Pdt.G/2025/PN Mdn tanggal 15 Oktober 2025  yang menegaskan  kewajiban para Tergugat yang  merupakan ahli waris almarhum Ir. Bintang Siahaan untuk membayar kepada  Para Penggugat  sebesar: Rp 1.128.900.000,00,- kepada ibu Sehat  Singarimbun dan Ibu Yuspita Singarimbun.

Pernyataan ini disampaikan oleh Dongan Nauli Siagian SH, MH yang didampingi oleh Haris Dermawan SH,MH, Bayu Subronto SH dan Satria Adiguna SH di kantor Pelita Konstitusi Medan, Senin, (31/8/2026).
 
"Kami menilai putusantersebut merupakan momentum penting untuk menegaskan  bahwa proses hukum tidak boleh dipermainkan dan putusan pengadilan tidak boleh hanya menjadi dokumen  tanpa pelaksanaan," ujar Dongan.

"Sudah tiga tingkatan peradilan  yang dijalani, di Pengadilan Negeri Medan kami menang di Pengadilan Tinggi Medan putusan dikuatkan dan di Mahkamah Agung Kasasi di tolak, dengan demikian kami selaku Kuasa Hukum menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung RI," ujar Dongan.

" Kepada seluruh pihak yang mempunyai kepentingan, kami minta jangan lagi ada  upaya untuk  mengaburkan, menghindari,  atau mengulur - ulur pelaksanaan  putusan.” tegas Dongan.

Menurut Dongan N Siagian SH.MH  perjuangan  memperoleh keadilan tidak berhenti ketika  putusan dibacakan.
 “Keadilan bukan hanya soal  memenangkan perkara.Keadilan harus diwujudkan  melalui pelaksanaan  putusan. Kalau putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, maka substansi dari  kepastian hukum itu sendiri menjadi persoalan,” tegasnya lagi.

Karena tahapan pembuktian sudah selesai dan kasasi ditolak, maka ruang untuk  memperdebatkan pokok perkara melalui kasasi telah berakhir, fokus utama berikutnya adalah pelaksanaan putusan.

“Kami tidak ingin perkara ini terus menjadi polemik. Kami hanya meminta satu hal, hormati putusan pengadilan dan  laksanakan kewajiban sebagaimana telah diputuskan,” ujar Haris Dermawan SH.,MH.

Haris Dermawan SH,MH menambahkan,   
 "Kami akan mengawalperkara ini sampai  hak-hak klien kami benar-benar memperoleh  kepastian dalam tahap pelaksanaan putusan, Kami tidak akan berhenti pada kemenangan secara  administratif diatas kertas.Kami akan mengawal prosesnya sampai putusan tersebut benar - benar memberikan  akibat  hukum sebagaimana mestinya,” ucap Haris.

Tidak ada gunanya perkara diperiksa  bertahun - tahun, menghabiskan waktu,  tenaga dan biaya, kalau pada akhirnya  putusan yang telah berkekuatan hukum  tetap tidak dilaksanakan.”tegas Haris.

“Kami memberikan ruang untuk  pelaksanan putusan secara baik - baik.  Akan tetapi apabila kewajiban tersebut  tetap tidak dilaksanakan, kami pasti akan menggunakan instrumen hukum yang tersedia. Kami percaya hukum memberikan jalan untuk memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum  tetap benar-benar dilaksanakan,” pungkas Dongan NauliSiagian, S.H., M.H.

( * )

Posting Komentar

0 Komentar