Labuhanbatu Selatan | Garispolisi.com -- Kejaksaan Negeri Labusel kembali menyerahkan Tersangka Inisial YML dan Barang Bukri (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan dan Penyaluran Bantuan pada Kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA diluar Panti Sosial dan Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis ( 16/07/2026)
Dengan diserahkan tersangka YML ke JPU, telah lengkap tujuh (7) orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini, enam orang sudah di tahan pihak kejaksaan dan dititip di lapas kelas III Kotapinang, sementara satu orang telah meninggal dunia. Penyidik telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan dan Penyaluran Bantuan pada Kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA diluar Panti Sosial dan Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024 kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan;
Adapun Identitas Tersangka yaitu, YML, umur : 31 Tahun, Tempat tinggal : Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Posisi kasus dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan dan Penyaluran Bantuan pada Kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA diluar Panti Sosial dan Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
Bahwa dalam kegiatan tersebut terdapat dugaan adanya pelaksanaan kegiatan yang tidak sebagaimana mestinya, adanya ketidaksesuaian data penerima rehabilitasi, adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan namun anggaran tetap dilakukan pencairan/bon/kuitansi fiktif, dan adanya mark up harga terhadap kegiatan rehabilitasi dan dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, telah ditemukan unsur kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan melalui Surat Nomor: 00053/2.1349/AL/0287/1/XI/2025 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut sebesar Rp1.903.371.836 (satu miliar sembilan ratus tiga juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah);
Bahwa terhadap tersangka yang dilakukan proses Peyerahan tersangka dan barang bukti pada hari ini disangkakan Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau kedua: Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa tersangka YML yang dilakukan proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan merupakan tersangka ke 6 yang dilakukan proses tahap II terhadap 5 tersangka lain sebelumnya.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tanggal 16 Juli 2026, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan dititipkan di Lapas Kelas III Kotapinang.
Bahwa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan administrasi dan Surat Dakwaan para tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan diserahkan ke Lapas Kelas III Kotapinang guna proses penuntutan.
Bahwa proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan merupakan wujud komitmen dari Kejaksaan Negeri labuhanbatu Selatan dalam proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
(ZR)
0 Komentar