Medan | Garispolisi.com -- Nama mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, ikut disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard senilai Rp14,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi.
Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/6/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis menegaskan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi untuk menghadirkan Moettaqien Hasrimi.
Saat ini Moettaqien Hasrimi menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Saya perintahkan di persidangan selanjutnya Penuntut Umum untuk menghadirkan Moettaqien Hasrimy. Kemudian Bahrun Walidin alias Baron, Iskandar serta saksi lainnya. Catat ini ya Penuntut Umum," ucap Hakim, As'ad Rahim Lubis.
Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Medan terhadap terdakwa Idham Khalid mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Moettaqien disebut sebagai pihak yang mengawali gagasan penambahan smartboard di sekolah-sekolah.
Jaksa menguraikan, ide tersebut muncul setelah Moettaqien Hasrimy mengikuti Diklat PIM II dan melakukan kunjungan ke sebuah sekolah di Banten. Saat itu ia melihat penggunaan papan tulis interaktif dalam proses belajar mengajar.
Sepulang dari kunjungan tersebut, Moettaqien menanyakan kepada Idham Khalid apakah perangkat serupa telah tersedia di sekolah-sekolah di Kota Tebing Tinggi. Terdakwa menjawab bahwa smartboard sudah ada, namun jumlahnya masih terbatas.
Beberapa hari kemudian, menurut dakwaan, Moettaqien mengajak Idham mengunjungi sekolah yang telah menggunakan smartboard. Dari hasil dialog dengan para guru, diperoleh penjelasan bahwa perangkat tersebut dinilai membantu proses pembelajaran.
Selanjutnya pada sekitar Agustus hingga September 2024, saksi Moettaqien Hasrimy selaku Pj Wali Kota berinisiatif mengadakan dan menambah jumlah Papan Tulis Interaktif (PTI), khususnya untuk SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi melalui usulan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Tak hanya itu, nama Moettaqien juga kembali muncul dalam dakwaan terkait proses pengadaan. Jaksa menyebut terdakwa Idham memperoleh informasi dari Moettaqien mengenai adanya dua akun yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi dalam proses mini kompetisi pengadaan smartboard.
Atas informasi tersebut, Moettaqien disebut memanggil Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Tebing Tinggi, Iqbal Halim Ramadhan Nasution, untuk membantu membatalkan proses mini kompetisi yang menggunakan dua akun tersebut. Setelah dibatalkan, pengadaan kemudian dilakukan melalui mekanisme e-purchasing dengan menunjuk PT Gunung Emas Ekaputra sebagai penyedia.
Dalam perkara ini, terdakwa Idham Khalid didakwa bersama Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto, serta Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra, Bambang Ghiri Arianto, melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan 93 unit smartboard untuk 10 SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi.
Jaksa menyebut pengadaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.218.770.270 berdasarkan Laporan Akuntan Independen Nomor 00000/2.1349/AL/0287/1/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025. Selain itu, dalam dakwaan juga diuraikan adanya dugaan penyerahan uang secara bertahap senilai Rp3,2 miliar kepada terdakwa Idham Khalid setelah pembayaran proyek dilakukan.
( Nz)
0 Komentar