Labuhabatu Selatan | Garispolisi.com -- Polisi Sektor (Polsek) kecamatan Torgamba menggelar konferensi pers Pengungkapan kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) atau Ninja Sawit yang meresahkan warga diwilayah hukum Polsek Torgamba, Konferensi pers di laksanakan di Mako Polsek Torgamba dan dipimpin langsung oleh Kapolsek, pada Selasa (12/05/2026).
Dalam konferensi pers tersebut pihak Polsek menghadiri tiga (3) orang tersangkanya dan barang bukti berupa, Egrek, TBS Berjumlah 16 tros dan satu (1) unit mobil pickup warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku mengangkut TBS curian.
AKP.A.Gurusinga, SH kapolsek Torgamba pada konferensi pers memaparkan kronologis pengungkapan atas penangkapan para pelaku pencurian TBS (Ninja Sawit). Dalam paparannya membacakan berdasarkan LP/B/51/V/2026/SPKT/POLSEK TORGAMBA /POLRES LABUHANBATU SELATAN/ POLDA SUMATERA UTAR, dan pelapornya M. Yani (40) warga Cikampak kecamatan Torgamba Labuhabatu Selatan (Labusel) dan saksi pelapor atau korban bernama Henri Sinaga (47) dan Joko Wisnu Heru
(44 ).
Sebagai terlapornya atau pelaku pencuri TBS yang ditangkap ada tiga (3) orang, ketiga pelaku adalah Adi Bogek Aritonang Alias Batman, Rian Alfiansyah Alias Ompong dan Oloan Sahut Harahap alias Oloan ketiganya warga dusun Bakaran batu desa Aek batu kecamatan Torgamba.
Penangkapan dilakukan pada sabtu tanggal 09 mei 2026 pukul 05.30 wib di dusun Bakaran batu desa Aek batu kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara
Barang bukti yang atas pengungkapan kasus pencurian dari para pelaku berupa 16 tros Tandan Buah Sawit (TBS), 1 unit Kendaraan bermotor roda empat Daihatsu gran max pickup warna hitam tanpa nomor kendaraan.
Kapolsek juga memaparkan kronologis pengungkapannya, Pada hari sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 05.30 wib, pelapor mendapat informasi dari saksi yang mengatakan bahwasannya telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik pelapor. saksi juga mengatakan bahwasannya para terlapor dan barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian dalam hal ini oleh personil polsek torgamba.
Selanjutnya pihak kepolisian, terlapor dan saksi melakukan cek TKP dan benar buah kelapa sawit milik pelapor sudah hilang dicuri orang sebanyak 16 (enam belas) tandan dengan berat sekitar 410 Kg (empat ratus sepuluh kilogram). Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkannya kepolsek torgamba guna proses hukum selanjutnya.
Dalam kasus pengungkapan ini para pelaku dikenakan ancaman hukuman tujuh tahun penjara seperti di sampaikan Kapolsek dalam paparan konferensi pers di hadapan awak media
(ZR)
0 Komentar