Binjai | Garispolisi.com -- Satreskrim Polres Binjai akhirnya berhasil meringkus dua pelaku pembegalan disertai pembacokan terhadap seorang pelajar SMA di Kota Binjai, Sumatera Utara yang sempat viral dimedia sosial.
Kedua pelaku terpaksa harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur dengan timah panas dikedua kakinya karena mencoba melawan saat akan diamankan petugas.
Kedua pelaku diketahui bernama Alfiansyah (28) warga Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat yang berperan sebagai eksekutor atau pelaku pembacokan dan Ilham Muddin (22) warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal yang berperan sebagai pengendara motor atau joki saat aksi kejahatan berlangsung.
Keduanya diringkus petugas di kediaman Ilham di Pasar Besar Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli serdang, Sumatera utara.
Dari kedua palaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua unit sepada motor milik pelaku dan korban, satu senjata tajam jenis golok yang dipakai untuk mengancam korban, handphone serta helm milik para pelaku.
Ketika pelaku diamankan petugas dan dibawa ke Rumah Sakit Dokter Djoelham Binjai, terlihat warga ramai-ramai mendatangi lokasi untuk melihat langsung para pelaku.
Kericuhan sempat terjadi di Rumah Sakit karena warga yang emosi atas perbuatannya ingin menghakimi pelaku. Namun kericuhan tak berlangsung lama karena petugas berhasil menenangkan warga dan membawa kedua pelaku ke Mapolres Binjai.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana merinci seluruh tahap penindakan, modus kejahatan, hingga fakta bahwa kedua pelaku ternyata merupakan residivis atau pelaku berulang saat menggelar konferensi pers di Mapolres Binjai, Rabu (13/5/2026).
AKBP Mirzal Maulana mengatakan aksi kejahatan ini dilakukan kedua tersangka dengan cara bergerak atau mobile, yakni mengawasi dan mengincar sasaran di jalanan hingga menemukan momen tepat untuk beraksi.
" Dalam kasus ini, tim penyidik melakukan pendalaman data melalui analisis rekaman CCTV serta penyelidikan forensik digital untuk menelusuri jejak pergerakan pelaku," kata AKBP Mirzal Maulana dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pelacakan intensif, tim Satuan Cobra Reskrim akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka pada Selasa (12/5/2026) lalu. Penangkapan dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, wilayah Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut keterangan Kapolres, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan sengaja memberhentikan korban di jalan, lalu melakukan kekerasan dan ancaman untuk merampas paksa barang bawaan. Barang yang diambil berupa satu unit sepeda motor milik korban dan sebuah ponsel genggam.
"Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap fakta serius bahwa kedua tersangka ini ternyata sudah dua kali tercatat melakukan tindak pidana serupa atau dikenal sebagai residivis," ucapnya
Lanjut Kapolres binjai, pada saat terjadi pembegalan, korban diancam dengan senjata tajam namun korban sempat melakukan perlawanan.
" Pada saat itu korban melakukan perlawanan karena sebenarnya korban merupakan seorang karateka, sehingga dia mengalami luka dibagian tangam dan kepala akibat sabetan golok milik pelaku," ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat 2 Huruf C dan D Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 Tahun.
Sebelumnya di Kota Binjai, Sumatera Utara, viral dimedaos aksi pembegalan seorang siswa SMAN 5 bernama Yudha Ramadana, warga Jalan Sei Wampu, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan.
Aksi begal tersebut terjadi di Jalan Sawo, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, sekitar pukul 7 pagi, usai korban mengantar orang tuanya bekerja dan akan berangkat kesekolah.
Korban Yuda sendiri mengalami luka bacok dibagian lengan dan kepala dan harus menjalani operasi serta kehilangan sepeda motor dan telpon selulernya.
kini sepeda motor milik korban Yuda sudah dikembalikan ke keluarga sambil menunggu proses persidangan. sementara kedua pelaku aksi begal sudah diamankan di Mapolres Binjai guna tindakan lebih lanjut.
( Angga)
0 Komentar