![]() |
| Oknum Satpam PTPN IV Regional 1 KAN saat melakukan penghentian paksa dan penggeledahan mobil milik warga di Jln Kesehatan, Kel Sidorejo, Kec Rantau Selatan, Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu, GarisPolisi.com - Entah atas perintah siapa, tiga orang pria berinisial EK, SS dan AL yang merupakan oknum Satuan Pengamanan (Satpam) di PTPN IV Regional 1 Kebun Aek Nabara Utara (PTPN.IV.R.1KAN) bersama dua orang rekannya menyetop mobil warga dan melakukan penggeledahan layaknya personil kepolisian.
Peristiwa terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekira Pukul 23.16 WIB di Jalan Kesehatan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Saat itu ketiga orang Satpam tersebut tiba-tiba menghentikan mobil Daihatsu Sigra Nopol BK 1671 YAN yang dikendarai korban atasnama Safriyogi Adit (19), warga Lingga Tiga, Kec Bilah Hulu, Labuhanbatu dan keluarganya.
Setelah menghentikan mobil dan memaksa mobil untuk menepi, selanjutnya ketiga orang Satpam tersebut melakukan penggeledahan isi mobil dengan alasan disuruh pihak Polres Labuhanbatu karena ada yang dicurigai memakai narkoba.
"Meski sempat cek cok mulut dengan abang saya selaku pemilik mobil, namun penggeledahan tetap dilakukan," Demikian diterangkan Adit kepada GarisPolisi.com, Rabu (18/2/2026).
Adit juga menjelaskan, saat itu didalam mobil tersebut berisi delapan orang penumpang yang merupakan satu keluarga yakni dirinya sendiri sebagai sopir, Suwarno, Sumarno, Suprianto, Dimas, Wira, Nanda, dan Kula, yang hendak menuju kota Rantauprapat.
Ia mengaku, dirinya dan para keluarga yang ada didalam mobil sangat keberatan atas tuduhan mengkonsumsi narkoba tanpa dasar itu serta aksi penghentian dan penggeledahan isi mobil yang dilakukan oleh ketiga oknum Satpam PTPN.4.R.1KAN tersebut.
“Kami sangat keberatan diberhentikan, digeledah, dan dituduh membawa narkoba jenis sabu-sabu. Kami sempat melarang dan terjadi adu argumen, tetapi ketiga Satpam itu tetap memaksa dan mengatakan ini perintah dari Polres Labuhanbatu," Ucap Adit menambahkan.
Merasa haknya dilanggar, Adit telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/B/259/II/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara, tertanggal 13 Februari 2026.
Adit berharap agar pihak kepolisian Polres Labuhanbatu segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi dan terlapor. Ia menginginkan agar para pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan peraturan yang berlaku karena atas peristiwa tersebut dirinya merasa malu dan merasa sangat dirugikan.

0 Komentar