Izin Usaha Perkebunan PT SBI Bagan Toreh Dicabut, Lahan 6.200 Hektare Disita Negara

‎Labuhanbatu Selatan  |  Garispolisi.com  --  Kementerian Kehutanan Republik Indonesia secara resmi mencabut izin usaha Perkebunan PT Sinar Belantara Indah (SBI) yang beroperasi di Dusun Bagan Toreh,Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba,Pada Jumat (6/2/2026) Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Sumatera Utara.
‎Negara hadir langsung di lapangan. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memasang plang pencabutan izin di kantor PT SBI serta sejumlah titik strategis dalam areal perusahaan. Tindakan ini menjadi simbol kuat bahwa kawasan tersebut bukan lagi wilayah konsesi perusahaan, melainkan sepenuhnya berada di bawah penguasaan negara.
‎Pantaua dilapangan terlihat satgas PKH melakukan Pemasangan plang Pengumuman Kawasan areal PT.SBI Disita  negara dan dicabut izin usahannya dengan, pemasangan plang mendapat pengawalan penuh aparat negara.
Hadir dalam kegiatan tersebut unsur TNI dari Koramil 11 Kota Pinang, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Kapolsek Torgamba AKP Syamsul, Adnhar,SH,MH,Camat Torgamba Boy Gusman,serta Penjabat Kepala Desa Torganda dan Penjabat Kepala Desa Sei Meranti.

Kehadiran lintas institusi ini menegaskan bahwa pencabutan izin PT SBI adalah keputusan negara yang sah, kolektif dan dikawal penuh oleh aparatur penegak hukum dan pemerintahan.
‎Kegiatan penyitaan PT SBI melibatkan unsur pemerintah dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa, sebagai bagian dari penertiban dan penegasan status kawasan hutan. Penjabat Kepala Desa Torganda bermarga Purba membenarkan keterlibatan pihak desa.
‎“Kami hanya sebatas mengetahui dan menunjukkan titik-titik lokasi pemasangan plang pencabutan izin PT SBI, Untuk kelanjutannya,kami tidak mengetahui,” ujarnya.
‎Sebagaimana tertulis jelas pada plang resmi yang dipasang di lokasi, pencabutan izin PT Sinar Belantara Indah mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016,yang menyatakan izin perusahaan dicabut dan areal tersebut berada di bawah penguasaan negara. Dengan keputusan itu,seluruh kewenangan PT SBI atas lahan seluas 6.200 hektare gugur secara hukum.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Kehutanan dalam menertibkan kawasan hutan,membersihkan perizinan bermasalah,serta mengakhiri praktik penguasaan lahan tanpa legitimasi hukum yang kuat.Negara kembali menegaskan mandat konstitusionalnya sebagai pemegang kedaulatan atas hutan.
‎Tokoh masyarakat Labuhanbatu Selatan,Ir.Miran Widodo,menyambut baik pencabutan izin tersebut.Ia menilai langkah negara ini sebagai koreksi atas pengelolaan yang selama ini tidak berpihak kepada masyarakat.
‎“Sejak awal, pengelolaan lahan itu dimonopoli oleh PT Sinar Belantara Indah dan tidak pernah berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
‎Ia menegaskan bahwa dengan dicabutnya izin PT SBI berdasarkan SK Menteri Kehutanan, maka perusahaan tersebut secara hukum telah berakhir eksistensinya di kawasan itu dan lahan kini sepenuhnya kembali menjadi milik negara.
‎Ir.Miran Widodo berharap negara tidak berhenti pada pencabutan izin semata.Ia meminta Kementerian Kehutanan hadir melindungi dan memberdayakan petani lokal yang selama ini telah mengelola lahan di tiga dusun Desa Bagan Torgamba.
‎“Negara harus memberi kepastian dan ruang hidup bagi petani yang sudah lama menggantungkan hidup di sana,” harapnya 
‎Pencabutan izin PT SBI menjadi penanda keras penegakan hukum kehutanan di Labuhanbatu Selatan. Negara menunjukkan bahwa setiap jengkal kawasan hutan berada di bawah kedaulatan hukum,bukan kepentingan korporasi.Hukum ditegakkan,hutan dikembalikan dan negara hadir tanpa ragu.

 (ZR)

Posting Komentar

0 Komentar