Labuhanbatu Selatan (garispoliai.com) - Limbah diduga berasal dari PT. Gunung Selamat Lestari (GSL) di kecamatan Kampung Rakyat mencemari lingkungan,
puluhan Massa Karang Taruna. Labuhanbatu Selatan (Labusel) Kamis (20/11/2025) siang, mendatangi kantor Dinas Lingkungan hidup di Komplek Perkantoran Bupati, di Desa Sosopan Kecamatan kotapinang,
Labuhabatu Selatan. Mereka mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup menindak tegas PT. Gunung Selamat Lestari (GSL).
Dengan membawa pengeras suara puluhan massa Karang Taruna berorasi didepan kantor Dinas Lingkungan Hidup, dalam orasinya Syahbana Siregar sekretaris Karang Taruna Labusel menolak keras bentuk perusakan lingkungan yang berdampak pada hajat hidup Masyarakat Banyak.
Syahbana Siregar juga menyampaikan laporan masyarakat, adanya dugaan pelanggaran yang harus dipertanggung jawabkan secara etis, sosial dan hukum yaitu, terkait pengelolaan lingkungan hidup yang tidak sesuai ketentuan, terkait Pengelolaan pencemaran air, udara dan ekosistim yang terabaikan, kerusakan ekosistim pada air sungai, pencemaran udara yang bisa memicu terjadinya pemanasan global, serta terindikasi adanya prilaku abai terhadap regulasi lingkungan
Pemuda Karang Taruna Labusel juga tidak akan menutup mata terhadap praktik praktik kapitalistik yang hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak kemanusiaan, kami berdiri bersama rakyat untuk memastikan perusahan tidak menempatkan masyarakat sebagai korban dari karakusan dan kelalaian industri.
Selain itu massa aksi juga menyampaikan pernyataan sikap, meminta pertanggung jawaban menyeluruh dari pihak PT.GSL atas dugaan pencemaran lingkungan dan dampaknya terhadap kondisi sosial - ekologis Masyarakat, meminta adanya komitmen tertulis dari pihak PT. GSL tidak melakukan pembuangan limbah ke aliran sungai dalam bentuk apapun kemudian pihak PT. GSL bersedia menerima sanksi Administratif hingga penutupan Perusahaan apabila kembali terbukti melakukan pencemaran.
Aksi unjuk rasa puluhan massa Karang Taruna diterima langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Saripuddin Rambe, dihadapan massa aksi Ia mengatakan bahwa " limbah PT. GSL beracun dan sudah berikan surat peneguran sanksi administrasi pihak pihak DLH kepada PT.GSL dan diberi waktu sampai bulan Desember 2025." Ucapnya.
Setelah mendapat penjelasan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Saripuddin Rambe, puluhan massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib dan mengancam bila pada bulan Desember 2025 tidak juga ada penyelesaian, mereka akan kembali dengan massa yang lebih besar lagi. (ZR)
0 Komentar