Diduga Ada Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg Di Desa Sidua-dua




Labura ( Garispolisi. com) - Masyarakat Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan Sumatera Utara dalam sepekan ini dihebohkan adanya  dugaan aktivitas Pengoplosan Gas Elpiji subsidi 3 Kg ke tabung 12 Kg non subsidi. 

Pelaku diduga merupakan warga Kelurahan Gunting Saga, pelaku terlihat selalu menjemput Gas Elpiji subsidi 3 Kg ke sebuah pangkalan yang ada di Kelurahan Gunting Saga, kemudian membawa ke sebuah rumah di Dusun Kampung Tengah Desa Sidua-dua. 

"Gas elpiji 3 Kg subsidi diangkut Mobil Pickup masuk ke rumah tersebut, setelah beberapa jam kemudian, Mobil Pickup tersebut keluar membawa Gas 12 Kg non subsidi, padahal di rumah tersebut tidak ada Plank Pangkalan Gas," ucap seorang sumber, warga setempat yang tak mau disebutkan namanya, Pada Jum'at (28/11/2025). 

Selain itu, diduga kuat pelaku tidak bekerja sendiri, ada seorang donatur dibelakangnya, hal itu terlihat jelas pada saat seorang wartawan yang mencoba mengambil photo adanya mobil Pickup pembawa Gas Elpiji keluar dari dalam rumah tersebut, tiba tiba dilarang. 

Atas keresahan warga, Pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu diminta untuk mengusut dugaan tindak pidana pengoplosan Gas Elpiji Subsidi tersebut. 

Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain aturan tersebut, para pengoplos juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,dengan Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.( SS)

Posting Komentar

0 Komentar