Guru Keluhkan Edaran Beban Kerja 27 Jam Tatap Muka, Dinilai Bertentangan dengan Regulasi


Lubuk Pakam | Garispolisi.com
Sejumlah guru di Kabupaten Deli Serdang mengeluhkan terbitnya edaran mengenai pemenuhan Beban Kerja Guru (BKG) yang mewajibkan guru memenuhi minimal 27 jam tatap muka per minggu. 

Kebijakan tersebut dinilai memberatkan dan diduga tidak selaras dengan sejumlah regulasi yang menjadi rujukan dalam pengaturan beban kerja pendidik.

Para guru menyebut, ketentuan itu bertentangan dengan Permendikdasmen No 11 Tahun 2025, PP No 19 Tahun 2017, serta UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam regulasi tersebut, beban kerja tatap muka guru tidak ditetapkan secara kaku seperti dalam edaran yang beredar.

Pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 13, disebutkan bahwa pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu dan paling banyak 40 jam. Bahkan, regulasi itu memberi ruang pemenuhan 24 jam melalui kegiatan lain yang dapat dikonversi setara jam mengajar.

“Dalam praktiknya, guru cukup minimal 18 jam tatap muka di sekolah. Sisanya dapat dipenuhi dengan tugas tambahan seperti menjadi wakil kepala sekolah, wali kelas, kepala perpustakaan, pembina ekstrakurikuler, hingga koordinator projek,” ujar salah satu guru yang enggan disebut namanya, Sabtu (15/11/2025)

Hal ini juga sesuai dengan sistem Dapodik, yang selama ini memvalidasi minimal 18 jam tatap muka ditambah tugas tambahan sebagai pemenuhan beban kerja.

Guru menilai kewajiban 27 jam tatap muka tidak realistis diterapkan di semua satuan pendidikan. Sekolah dengan jumlah kelas sedikit dinilai tidak mampu menyediakan jam mengajar sebanyak itu.

“Di sekolah yang hanya memiliki enam kelas, guru agama misalnya, hanya mendapat alokasi 3 jam per kelas. Totalnya hanya 18 jam. Untuk memenuhi 24 jam saja harus diberi tugas tambahan. Kalau dipaksa 27 jam, jelas tidak mungkin,” ucap salah satu kepala sekolah lainnya.

Beberapa mata pelajaran yang dianggap paling terdampak antara lain: Pendidikan Agama, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK), Seni Budaya, Prakarya, Informatika, Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn), serta Muatan Lokal, yang rata-rata memiliki alokasi 2–3 jam per minggu.

Sejumlah kepala sekolah juga mengaku, pemenuhan 27 jam tatap muka dijadikan syarat bagi guru honorer paruh waktu yang ingin diusulkan menjadi P3K Paruh Waktu, meski hal tersebut tidak tertulis eksplisit dalam regulasi.

“Mereka bilang kalau di daftar kebutuhan (DAKL) tidak tercantum 27 jam, guru honorer tidak bisa diusulkan. Ini membuat guru makin tertekan,” ujar seorang kepala sekolah.

Keluhan itu menimbulkan dugaan di kalangan guru bahwa pengetatan jam tatap muka justru berpotensi menghambat proses rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Para guru meminta seleksi honorer tetap mengacu pada hasil tes atau asesmen yang telah dilakukan sebelumnya.

Selain soal beban kerja, para guru juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang fokus membenahi berbagai persoalan internal, termasuk kekosongan posisi kepala sekolah di sejumlah sekolah.

“Ada puluhan sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Ini harus segera diselesaikan,” kata salah seorang pengawas sekolah.

Guru juga berharap absensi online disesuaikan dengan jam masuk pembelajaran, yaitu pukul 07.30, sehingga guru memiliki waktu memadai untuk persiapan sebelum mengajar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga menjelaskan istirahat tidak termasuk jam kerja.

"Jam istirahat hari Senin, Selasa Rabu, Kamis dan Sabtu, 45 menit per hari dan istirahat di hari jumat 15 menit. Jadi total waktu istirahat 4 jam. Jika dihitung  waktu  41,5 jam dikurang jam istirahat 4 jam sesungguhanya jam efektif kerja 37.5 jam,"ujarnya saat dikonfirmasi via seluler, Sabtu (15/11/2025).(JT Marbun)

Posting Komentar

0 Komentar