Labura ( Garispolisi. com) - Respon informasi warga, Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Resor Labuhanbatu amankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial KS alias Kristian (46) warga Dusun III Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan Sumatera Utara.
Informasi dihimpun, pengungkapan terhadap tersangka KS terjadi dini hari tadi, Rabu (5/11/2025) sekira pukul 01.00 WIB di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian Sektor Kualuh Hulu juga berhasil menyita satu paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 2,27 gram dan belasan plastik klip kosong, bong atau alat hisap sabu dan sqtu unit mancis.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus melalui Kanit Reskrim, Ipda Ramadhan Hilal kepada wartawan, Rabu (5/11) pagi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka diawali dari adanya informasi masyarakat yang menerangkan bahwa dilokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.
"Berbekal informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke TKP dan melakukan penangkapan jika terbukti dan ditemukannya pelaku," ujarnya menjelaskan.
Lebih lanjut dijelaskan Kanit, adapun kronologis penangkapan terhadap diawali pada Selasa, 4 Nopember 2025 sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya Transaksi Narkotika jenis Sabu di TKP.
Selanjutnya pada Rabu, 5 Nopember sekira pukul 01.00 WIB, atas perintah Kapolsek Tim dipimpin oleh saya selaku Kanit Reskrim melaksanakan penyelidikan dan melakukan pemantaun dan melihat satu orang sedang duduk di dalam gubuk perkebunan sawit milik masyarakat dengan gerak gerik mencurigakan.
"Setelah tim memastikan ciri-ciri pelaku, selanjutnya tim langsung melakukan penagkapan dan setelah diinterogasi pelaku mengaku bernama Kristian. Saat itu tersangka juga mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan kepunyaannya yang dibelinya dari tanjung balai dan selanjutnya untuk diperjualbelikan," Papar Kanit merincikan.
Guna proses hukum lebih, sambut Hilal, tersangka dan barang bukti langsung di boyong ke Mapolsek Kualuh Hulu dan selanjutnya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya.( Indra Dharma)
0 Komentar