Sergai|GarisaPolisi.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, serta penyampaian Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, di ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai, Selasa, (21/10/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang dihadiri jajaran pimpinan dan anggota dewan, serta Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya yang diwakili Wakil Bupati Adlin Tambunan, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, dan insan pers.
Ketua Bapemperda DPRD Sergai, Hari Ananda, dalam laporannya menyampaikan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah merupakan langkah strategis dalam memperbarui regulasi daerah yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah masih mengacu pada aturan lama yang belum mengatur secara komprehensif pengelolaan sampah modern dan prinsip ekonomi sirkular.
“Permasalahan sampah telah menjadi tantangan besar bagi seluruh daerah, termasuk di Kabupaten Serdang Bedagai. Peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi berdampak langsung terhadap volume dan karakteristik sampah. Jika tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan pencemaran dan menurunkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Hari Ananda.
Dalam kajian Bapemperda, pihaknya merekomendasikan sejumlah hal penting, di antaranya pembaruan regulasi yang mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2020 serta Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024.
Regulasi baru ini menekankan pentingnya sistem Reduce, Reuse, dan Recycle (3R), pembentukan bank sampah di tingkat desa dan kelurahan, serta pembangunan Tempat Pemrosesan Pengelolaan Sampah (TPPS) sebagai sarana pengurangan dan pengolahan sampah dari hulu ke hilir.
“Tujuan utama pembaruan regulasi ini adalah menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Kami juga menekankan penguatan mekanisme pengawasan, penegakan hukum, serta pemberian insentif bagi pelaku usaha yang berkontribusi dalam pengelolaan sampah,” tambahnya.
Bapemperda juga merekomendasikan agar Ranperda Pengelolaan Sampah yang merupakan usulan inisiatif DPRD dapat dibahas bersama Pemerintah Daerah untuk disepakati menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Serdang Bedagai Adlin Tambunan, mewakili Bupati Darma Wijaya, menyampaikan Nota Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam paparannya, Adlin menegaskan bahwa penyusunan RAPBD 2026 merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
“Penyusunan RAPBD 2026 berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD. Dokumen ini menjadi dasar dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan tahun mendatang,” kata Adlin.
Adlin memaparkan bahwa, arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sergai tahun 2026 difokuskan pada penguatan fondasi transformasi pembangunan menuju Sergai Maju, Tangguh, dan Berkelanjutan.
Ada 19 prioritas pembangunan yang diusung, mulai dari peningkatan derajat kesehatan dan pendidikan masyarakat, penguatan sektor pertanian dan UMKM, hingga pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Selain itu, Pemkab Sergai juga tetap berkomitmen menjalankan lima prioritas utama atau Panca Darma, yakni, Sumber Daya Manusia Berdaya Saing, Ekonomi Produktif, Birokrasi Dambaan, Demokratisasi dan Lingkungan Berbudaya, Infrastruktur Terintegrasi.
“Kami berharap kerja sama dan sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD terus terjalin dengan baik agar RAPBD 2026 dapat disahkan tepat waktu, sehingga program pembangunan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Adlin.
Rapat Paripurna berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara.
( Zulfan)

0 Komentar