Polsek Kualuh Hulu Berhasil Ringkus 1 TSK Pelaku Curat

Labura ( GarisPolisi.com ) - Tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu Resor Labuhanbatu amankan seorang pria berinisial YH alias Yuda (18) warga Link. IV Kel. Aek Kanopan Timur, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut. 

YH diamankan diduga terlibat dalam kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Halaman Indomaret Jln. Sudirman, Kel. Aek Kanopan Timur pada Jumat, 19 September 2025 sekira Pukul 22.00 WIB yang lalu dengan korban bernama Ruwanto (46) warga Bangko Pusako, Rohil. 

Selain mengamankan tersangka YH, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersangka, berupa 1 buah tas sandang warna hitam, 1 buah BPKB dan STNK Mobil Kijang Kapsul Bernomor Polisi BM 1223 KL, 2 Unit HP Android milik korban, 1 Buah KTP A/n Sumarni, 2 buah buku rekening BRI, 1 buah dompet warna hitam milik koeban dan 1 Unit Sepeda Motor Matic tanpa Plat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi Curat tersebut. 

"Ya, Tim Unit Reskrim kita telah berhasil melakukan pengungkapan terkait kasus Curat yang terjadi di depan Indomaret Aek Kanopan Timur pada Jumat 19 September 2025 yang lalu. Pelaku berhasil kita amankan pada Senin, 22 September 2025 sekira pukul.21.00 WIB di Lk.II Kampung Baru, Kel.Aek Kanopan Timur, Kec. Kualuh Hulu, Labura," Ucap Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi kepada wartawan, Selasa (23/9/2025) di Mapolsek Kualuh Hulu. 

Selain mengamankan tersangka , Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal juga berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut,

Kapolsek menyebutkan, adapun kronologis kejadian bermula saat korban atau pelapor bersama keluarganya yang saat itu sedang dalam perjalanan dari arah Medan menuju Rantauprapat mengendarai mobil kijang kapsul bernopol BM 1223 KL berhenti di depan Indomaret yang ada di Jln Sudirman Aek Kanopan Timur untuk berbelanja dan beristirahat.

" Saat itu pelapor turun dari mobil untuk berbelanja di indomaret sementara para  saksi yakni istri dan anak korban tetap berada didalam mobil karena sedang istirahat. Usai belanja, pelapor lalu melanjutkan perjalanan menuju arah Rantauprapat " sekitat 1 jam perjalanan, sambung Kapolsek, pelapor baru menyadari bahwa salah satu HP miliknya yang di letak di dasboard mobil tidak ada. Tidak hanya itu, setelah di cari akhirnya pelapor sadar bahwa  tas sandang milknya yang berisi dokumen mobil serta berkas penting lainnya juga raib bukan hanya itu uang pelapor yang yang ada di buku tabungan juga di ambil oleh terlapor melalui aplikasi BRIMO yang ada di HP pelapor sebanyak Rp.53,6 Juta. 

"Atas peristiwa tersebut korban langsung membuat laporan di Mapolsek Kualuh Hulu yang dilanjutkan dengan olah TKP serta penyelidikan oleh petugas yang akhirnya mengarah kepada ciri-ciri pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti hasil Kejahatan nya dan untuk TSK lainnya masih buron," imbul Kapolsek merincikan. 

Dari perhitungan hasil laporan, papar Nelson, atas peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp. 57 Juta, saat ini tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah di amankan di Polsek Kualuh Hulu, terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana. ( Indra Dharma)

Posting Komentar

0 Komentar