Ungkap Peredaran Narkoba di Gunung Selamat, Polsek Bilah Hulu Rantauprapat Amankan Satu Pelaku

JU aias Jo (47), tersangka kasus narkoba di Desa Gunung Selamat , Bilah Hulu, setelah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu.

Editor : Indra Dharma 

Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Respon informasi dari masyarakat, Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Resor Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini, pengungkapan dilakukan di Dusun Gunung Selamat, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial JU alias Jo (47) yang merupakan warga desa setempat sebagai pelaku. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan beberapa barang bukti terkait lainnya. 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin, Minggu (3/8/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya. Dalam informasi itu menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Merespons laporan itu, sambung Arwin, pada hari Rabu 30 Juli 2025 Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu bersama tim opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi.

"Sekira pukul 17.00 WIB di hari yang sama, tim tiba di lokasi dan mengamati situasi, kemudian tim melakukan penggerebekan terhadap dua orang laki-laki dewasa yang berada di area tersebut, satu pelaku berhasil diamankan dan rekannya melarikan diri," paparnya menjelaskan. 

Iptu Arwin juga menyebutkan, dari hasil penggeledahan dilokasi petugas menemukan uang tunai dari saku pelaku dan tak jauh dari lokasi penangkapan, tim menemukan sebuah dompet kecil berisi sejumlah plastik klip transparan berisi sabu, plastik kosong, serta dua buah sekop kecil yang terbuat dari pipet.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan sejumlah barang bukti terkait lainnya yang turut diamankan dari tersangka JU alias Jo.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Solad. Namun, saat dilakukan pengembangan ke arah pelaku lainnya, yang bersangkutan tidak ditemukan dan kini berstatus DPO.

"Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Bilah Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Labuhanbatu terus mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya," Tukas Arwin mengakhiri. 


Posting Komentar

0 Komentar