MEDAN|GarisPolisi.com – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghantui kawasan Danau Toba yang berstatus UNESCO Global Geopark. Aktivitas pembakaran, baik sengaja maupun tidak, masih terjadi di sejumlah titik dan berpotensi merusak lingkungan serta mencoreng citra Sumatera Utara di mata dunia, terlebih menjelang perhelatan Sumatera Utara Rally 2025 Championship.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menginstruksikan seluruh pihak untuk bersinergi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla. Langkah yang ditekankan meliputi patroli terpadu, pemetaan daerah rawan, penyuluhan kepada masyarakat, hingga pelibatan tokoh adat dan agama dalam kampanye anti-pembakaran lahan. “Kawasan Danau Toba adalah warisan dunia yang harus kita jaga bersama. Pembakaran lahan bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga nama baik kita,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Kepala BPBD Sumut, Tuahta Ramajaya Saragih, melaporkan data sebaran karhutla baik di luar maupun dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. Di luar KSPN, kejadian terdata di Kabupaten Tapanuli Tengah (10 kejadian), Padanglawas Utara (7), Sibolga (5), Langkat (4), Labuhanbatu Utara (2), Nias Utara (2), Padanglawas (2), Tapanuli Selatan (2), Batubara (1), Deliserdang (1), Mandailing Natal (1), Nias Barat (1), Sergai (1), dan Kota Padangsidimpuan (1). Sementara di wilayah KSPN, kasus tercatat di Samosir (12), Toba (9), Karo (8), Simalungun (4), Humbang Hasundutan (3), Tapanuli Utara (2), dan Dairi (3).
Situasi ini semakin memprihatinkan karena jalur menuju lokasi event Rally di Kebun Teh Sidamanik, Simalungun, masih ditemukan pembakaran lahan cukup luas di sepanjang lintasan Desa Tiga Runggu–Tanjung Dolok–Gorbus hingga Aek Nauli. Kondisi ini berpotensi menimbulkan polusi udara yang dapat mengganggu jalannya lomba yang diikuti pembalap dari dalam dan luar negeri.
Selain itu, cuaca ekstrem dan musim kemarau basah turut memperbesar risiko karhutla di Sumut. Bahkan, Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Sumut mencatat kebakaran di Toba dan Samosir pada awal Agustus 2025. Di Toba, kebakaran melanda Desa Dolok Tolong dan Desa Tangga Batu Barat, Kecamatan Tampahaan, dengan luas terdampak sekitar tiga hektare. Di Samosir, titik api terdeteksi di Desa Boho, Hariarapoham, Siboro, Siparmahan, dan Tamba Dolok.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan upaya pemadaman dilakukan secara gotong royong oleh BPBD, dinas pemadam kebakaran, dan masyarakat. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menegaskan bahwa deteksi dini, patroli rutin, optimalisasi menara pengawas, dan pemantauan cuaca harus diperkuat untuk mencegah kebakaran meluas.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan adalah tindak pidana serius. Berdasarkan UU Cipta Kerja yang merevisi UU Kehutanan dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup, pelaku dapat dipenjara hingga 15 tahun dan didenda maksimal Rp7,5 miliar. Bagi pelaku usaha perkebunan, ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Di lapangan, masyarakat peduli lingkungan memasang spanduk di beberapa titik strategis kawasan Danau Toba dan Simalungun dengan pesan tegas, seperti “Stop Membakar Hutan dan Lahan! Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar” serta “Ciptakan Sumatera Utara Bebas Karhutla, Tindak Tegas Oknum Pembakar Hutan dan Lahan di Kawasan Wisata”.
Dengan banyaknya agenda internasional yang akan digelar di Sumatera Utara, seperti F1 Powerboat H2O dan berbagai event pariwisata lainnya, pembakaran hutan dan lahan bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mempertaruhkan reputasi daerah di hadapan dunia. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diminta bekerja sama menjaga kelestarian Danau Toba demi generasi mendatang.
(Red)

0 Komentar