Camat Koto Balingka Masih Bungkam, Truk Overload Leluasa Lewat di Depan Kantornya

Ilustrasi.

Pasaman Barat | GarisPolisi.com – Truk bermuatan melebihi kapasitas (overload) terus melintasi jalan lintas Parit–Tamiang Ampalu, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, tanpa kendala berarti. Ironisnya, pelanggaran itu terjadi tepat di depan Kantor Camat Koto Balingka, namun hingga kini, belum ada tindakan nyata dari pihak kecamatan. Diamnya camat menimbulkan kekecewaan sekaligus kecurigaan di tengah masyarakat.

Aktivitas angkutan sawit yang melibatkan dua peron pengumpulan di sepanjang jalur tersebut telah lama menjadi sorotan warga. Truk-truk besar yang digunakan, diduga kuat melanggar batas maksimal muatan jalan kelas III C yang ditetapkan sebesar 8 ton, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pasaman Barat. Akibatnya, kondisi jalan semakin rusak parah dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Kondisi jalan sekarang sudah sangat memprihatinkan. Lubang besar di mana-mana. Bahaya sekali, terutama kalau malam,” kata salah satu warga, Kamis (7/8/2025).

Lebih mengejutkan, camat yang berkantor di jalur tersebut justru tidak memberikan tanggapan sama sekali meski telah dikonfirmasi oleh awak media. Beberapa wartawan menyebut bahwa pihak kecamatan cenderung menutup diri dan tidak kooperatif terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.

“Saya sempat hubungi langsung Pak Camat lewat WhatsApp. Awalnya beliau balas dan minta saya datang ke kantor. Tapi setelah saya kirim pertanyaan lanjutan, pesan saya tidak terkirim lagi, dan nomor saya seperti diblokir,” ujar Abdul, salah seorang jurnalis lokal.

Masyarakat menilai sikap bungkam camat sebagai bentuk pembiaran, bahkan menuding adanya dugaan kolusi antara pejabat kecamatan dan pengusaha peron sawit. “Mau bagaimana pun, mereka gak bakal berhenti. Orang kaya semakin kaya, sementara kami rakyat kecil cuma menumpang lewat di jalan yang setiap hari tambah rusak,” ucap warga lainnya.

Keresahan warga semakin meningkat karena selama ini belum terlihat adanya upaya tegas dari aparat penegak hukum. Hal ini dinilai sangat bertolak belakang dengan semangat keadilan yang diharapkan masyarakat. Banyak yang menyuarakan kekesalan mereka melalui media sosial dengan harapan agar persoalan ini mendapatkan perhatian publik.

“Kami cuma rakyat kecil. Teriak pun tak didengar. Makanya kami sangat berharap pada media untuk terus menyuarakan ini. Karena sekarang, no viral, no justice,” kata narasumber tersebut.

Dalam konteks ini, masyarakat mendesak agar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ditegakkan secara adil. Salah satu pasal dalam UU tersebut menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan eksekutif, termasuk camat sebagai bawahan bupati. Warga berharap DPRD Pasaman Barat segera memanggil pihak kecamatan untuk dimintai pertanggungjawaban atas kelambanan penanganan persoalan ini.

Dari pantauan di lapangan, aktivitas muat sawit dengan truk-truk overload masih berlangsung hingga malam hari. Warga menyebut bahwa pihak peron tetap beroperasi seperti biasa, seolah-olah tak ada aturan yang membatasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum juga ada tanggapan resmi dari Camat Koto Balingka maupun pihak kepolisian terkait dugaan pembiaran tersebut. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat diharapkan segera turun tangan sebelum situasi makin memburuk, baik dari sisi infrastruktur maupun kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan.

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar