Medan|GarisPolisi.com - Sidang terdakwa Sumurung Naibaho digelar di ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/7/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi korban Romauli Naibaho.
Dalam keterangan saksi Edison Tampubolon dihadapan Majelis Hakim membenarkan bahwa saksi Romauli merupakan korban pemukulan.
"Saya minum tuak ditempat adik beliau (terdakwa). Rumah saya di Simpang Limun Pak. Pas mau ambil kunci saya digigit anjing celana saya Pak," kata saksi Edison.
Selain itu saksi juga menerangkan bahwa setelah pulang dari Palembang dirinya melihat langsung bahwa dihidung korban masih ada bekas biru.
"Dia nelpon saya, katanya si Botak (terdakwa) memukul saya. Pada saat itu hidungnya masih biram/biru Pak," ucap Edison sembari menuturkan bahwa saat kejadian dirinya tidak melihat.
Sebelum meninggalkan ruang sidang saksi Edison memohon kepada Majelis Hakim supaya memberikan keadilan terhadap korban. Sebab menurut Edison, terdakwa tidak ditahan sejak di Kepolisian sampai di Kejaksaan.
Diluar sidang saksi korban Romauli Naibaho kepada wartawan menjelaskan bahwa dirinya dipukul oleh terdakwa.
"Hidung berdarah dipukulnya, lengan tangan sebelah kiri, dada sebelah kiri dipijak pakai kaki kanannya sembari rambut ku dijambaknya," tutur korban dengan mata berkaca-kaca.
Tak hanya itu, korban juga menegaskan bahwa hingga saat ini baik terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa tidak pernah datang untuk berdamai kepadanya. Dan korban juga mengatakan kalau pihak terdakwa mau berdamai, dirinya juga masih mau menerima perdamaian dari terdakwa.
"Mau, tapi dengan syarat. Kumpulkan semua keluarga dari Bapak ku Naibaho dan Mamak ku Sitanggang, pihak dari istrinya Butar-Butar, pihak dari gereja mewakili 10 orang, dari STM 20 orang. Lalu kumpulan Naibaho, Butar-Butar Medan Amplas," terang Romauli.
Sebelum mengakhiri Romauli juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menahan terdakwa.
"Saya percaya dengan Pengadilan akan mengabulkan permohonan saya. Saya memohon kepada Majelis Hakim untuk menahan terdakwa dan menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan perbuatannya yang telah menganiaya saya," pungkasnya.
(Zar)
0 Komentar