![]() |
Tersangka E setelah diamankan di Mapolsek Panai Hilir Resor Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Respon informasi warga, Timsus Polres Labuhanbatu bersama Tim Reskrim Polsek Panai Hilir berhasil mengungkap seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah Kampung Kuala, Desa Sei Sakat, Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu, Sumut.
Menurut keterangan pihak kepolisian, penangkapan terhadap tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Sei Sakat tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB di salah satu rumah milik warga di Dusun I, Kampung Kuala, desa setempat. Tersangka berinisial E (50), warga Sei Berombang, Kec. Panai Hilir.
"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Hilir bersama Timsus Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan dan penindakan," Papar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi Humas, Iptu Arwin kepada wartawan, Minggu (1/6) di Polres setempat.
Saat dilakukan penggeledahan, sambung Arwin, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 3 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 25 plastik klip kosong transparan, 1 Unit Timbangan Elektrik, 1 buah pipet, Uang tunai senilai Rp 605 Ribu dan 1 Unit HP Android.
"Dari hasil interogasi, tersangka E mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial R. Saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka R, Tim tidak berhasil menemukan keberadaan pelaku dan hingga saat ini masih dalam proses pencarian," imbuhnya lagi.
Arwin menyebutkan, saat ini tersangka E beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Panai Hilir dan akan segera dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)
0 Komentar