Resiko Berkendara Motor Listrik di Jalan Raya Bagi Anak di Bawah Umur

Pasaman Barat | GarisPolisi.com – Tren penggunaan sepeda motor listrik sebagai kendaraan ramah lingkungan kian meningkat, termasuk di kalangan anak-anak di bawah umur. Namun, fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait keselamatan di jalan raya. Di Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, para tokoh masyarakat mengingatkan orang tua dan masyarakat luas akan risiko besar yang mengintai anak-anak saat mengendarai motor listrik.

Anto, salah seorang Tokoh Masyarakat  Ujung Gading, menegaskan pentingnya kesadaran para orang tua dalam mengawasi anak-anak agar tidak menggunakan motor listrik di jalan raya. “Banyak orang tua yang belum menyadari bahwa anak-anak mereka belum siap secara mental dan fisik untuk mengendalikan kendaraan di jalan raya, termasuk motor listrik. Walaupun motor listrik terlihat ringan dan tidak berisik, risiko kecelakaan tetap sangat besar,” ujarnya pada Sabtu (14/6/2025).

Penggunaan motor listrik oleh anak di bawah umur bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan mereka. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengendara motor wajib berusia minimal 17 tahun dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan kata lain, anak-anak di bawah usia tersebut secara hukum tidak diperkenankan mengendarai motor listrik di jalan umum.

Lebih lanjut, berdasarkan beberapa penelitian, risiko fisik dan psikologis yang dialami anak-anak saat mengemudi kendaraan bermotor, termasuk motor listrik. Anak-anak cenderung belum memiliki kemampuan koordinasi motorik yang matang serta pemahaman akan situasi lalu lintas yang dinamis. Hal ini menyebabkan mereka lebih rentan mengalami kecelakaan serius, bahkan fatal.

Selain itu, motor listrik memiliki karakteristik akselerasi yang cepat dan tenaga yang cukup kuat, yang sering kali tidak disadari oleh pengguna muda. Bila tidak dikontrol dengan baik, kecepatan tinggi dapat menimbulkan risiko tabrakan, tergelincir, atau kecelakaan akibat kehilangan kendali.

Pentingnya penggunaan perlengkapan keselamatan juga menjadi perhatian utama. Helm berstandar SNI, jaket pelindung, sarung tangan, dan sepatu tertutup wajib dikenakan untuk meminimalisir cedera jika terjadi insiden. Sayangnya, tidak sedikit anak yang mengabaikan hal ini, sehingga potensi luka parah meningkat drastis.

Selain itu, pengisian daya baterai motor listrik juga harus dilakukan dengan hati-hati dan di tempat yang aman. Pengisian yang sembarangan atau modifikasi baterai dapat menyebabkan korsleting listrik dan potensi kebakaran, membahayakan pengendara maupun lingkungan sekitar.

Anto menambahkan bahwa edukasi etika berkendara sejak dini sangat diperlukan. Anak-anak perlu diajarkan pemahaman tentang rambu lalu lintas, batas kecepatan, serta cara berinteraksi dengan pengguna jalan lain secara bertanggung jawab. “Kami terus mengampanyekan keselamatan berkendara mulai dari usia dini hingga masyarakat umum. Keselamatan adalah kebutuhan utama saat menggunakan kendaraan. Mari kita tanamkan kebiasaan cari aman setiap kali berkendara, termasuk penggunaan sepeda motor listrik,” jelasnya.

Dalam pandangan praktis, para ahli menyarankan agar orang tua tidak memfasilitasi anak di bawah umur untuk menggunakan motor listrik di jalan raya. Sebagai alternatif, anak-anak dapat diperkenalkan dengan kendaraan listrik di area tertutup dan aman seperti taman bermain atau lapangan khusus, di bawah pengawasan ketat.

Kesimpulannya, meskipun motor listrik merupakan kendaraan ramah lingkungan yang praktis, penggunaannya oleh anak di bawah umur di jalan raya menyimpan risiko tinggi yang dapat membahayakan keselamatan jiwa. Kepatuhan terhadap aturan usia minimal pengendara serta pengawasan dan edukasi yang tepat dari orang tua dan masyarakat adalah kunci utama untuk mencegah kecelakaan yang tidak diinginkan.

(Okeh Saputra)

Posting Komentar

0 Komentar