Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tanjung Selamat dan Marindal, Sita 119 Gram Barang Bukti


Medan|GarisPolisi.com -  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dua orang pengedar sabu diringkus dalam operasi terpisah di kawasan Tanjung Selamat dan Desa Marindal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Senin (26/5/2025).

Dari kedua lokasi, polisi mengamankan total barang bukti sabu seberat 119,38 gram serta uang tunai lebih dari Rp54 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, dalam keterangannya pada Senin (2/6/2025) menjelaskan, tersangka pertama yang ditangkap adalah Chairul Anwar alias Bewok (44), warga Komplek Rorinata X, Jalan Suka Maju Indah, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

"Penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi akurat mengenai aktivitas tersangka. Dari hasil penggeledahan di rumahnya, kami menemukan 118 gram sabu yang disembunyikan di kamar mandi dan dapur, serta uang tunai Rp54 juta yang diduga hasil transaksi narkoba," ungkap AKBP Thommy.

Selain sabu dan uang tunai, polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, sekop sabu, dan satu unit ponsel Oppo.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku membeli 200 gram sabu seharga Rp66 juta dari seseorang bernama Diki Putra alias Petong. Ia kemudian menjualnya secara eceran dengan harga Rp70 ribu per gram.

Pada hari yang sama, tim Satres Narkoba juga menangkap tersangka lain berinisial L (35) di Jalan Perjuangan Ujung, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menggunakan metode undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) untuk menangkap pelaku.

"Bripka Abdul Mufti menyamar sebagai pembeli dan berhasil melakukan transaksi sabu seberat 1,38 gram seharga Rp150 ribu. Setelah barang diterima, pelaku langsung kami tangkap di lokasi," kata Thommy.

Barang bukti berupa dua paket sabu dan uang tunai Rp150 ribu diamankan dari tangan tersangka.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.

"Pengungkapan dua kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," tegas AKBP Thommy Aruan.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar