SERGAI | GarisPolisi.com – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menggelar sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) dalam perkara sengketa lahan seluas 36 hektare di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (5/6/2025). Sidang ini merupakan bagian dari proses perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Srh.
Perkara ini diajukan oleh dua warga, Jalida Nainggolan dan Guntur Siadari, sebagai penggugat, yang menggugat dugaan pengambilalihan lahan tanpa hak oleh Yanti Ganda. Selain itu, Robin Simatupang dan Jamaluddin turut menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.
Sidang lapangan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Sei Rampah, Maria Christine Natalia Barus, dengan didampingi oleh tim majelis hakim lainnya. Pemeriksaan dilakukan di lokasi objek perkara guna memastikan keberadaan dan batas-batas lahan yang disengketakan.
“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan eksistensi tanah yang menjadi objek gugatan. Kami menilai langsung di lapangan apakah lahan tersebut nyata dan sesuai dengan yang tercantum dalam berkas perkara,” ujar Humas PN Sei Rampah, Hezron Febrando Saragih.
Ia menambahkan, sidang lapangan juga bertujuan menilai keabsahan batas-batas tanah yang diklaim oleh para pihak. Namun, karena belum terdapat bukti yang cukup mengenai kepemilikan sah, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang lanjutan hingga Selasa, 10 Juni 2025.
“Penundaan diberikan agar para pihak bisa melengkapi bukti-bukti surat dan menghadirkan saksi, khususnya dari pihak penggugat,” tambah Hezron.
Penggugat diwakili oleh kuasa hukum Zaniafoh Saragih, yang menyampaikan bahwa kliennya merasa dirugikan atas eksekusi lahan yang melebihi batas putusan hukum sebelumnya.
“Putusan Mahkamah Agung hanya menyebut eksekusi terhadap 12 hektare lahan, tapi yang dieksekusi justru mencapai 36 hektare. Dari lahan tersebut, 24 hektare merupakan milik sah klien kami,” tegas Zaniafoh.
Menurutnya, kliennya memiliki dokumen kepemilikan sah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Keputusan (SK) Bupati, serta dokumen lain yang saat ini turut tereksekusi. Ia juga mengungkapkan bahwa perkara ini pernah bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebelum pemekaran wilayah Serdang Bedagai dari Kabupaten Deli Serdang.
“Saat itu, eksekusi tidak dilakukan karena batas tanah dinilai tidak jelas. Kami berharap majelis hakim di PN Sei Rampah dapat memberikan keadilan dan mengembalikan hak atas lahan 24 hektare milik klien kami,” pungkas Zaniafoh.
Sidang berikutnya akan menentukan kelanjutan perkara ini, dengan harapan kejelasan hukum dapat mengakhiri konflik agraria yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
(Zulpan)
6 Komentar
Sidang pemeriksaan setempat (PS) yang digelar oleh PN Sei Rampah pada Kamis (5/6/2025) dalam perkara No. 13/Pdt.G/2025/PN Srh justru memperjelas bahwa dalil gugatan yang diajukan Jalida Nainggolan dan Guntur Siadari terhadap Yanti Ganda, Robin Simatupang, dan Jamaluddin tidak hanya lemah, tetapi juga bertentangan dengan asas kepastian hukum dan prinsip res judicata.
BalasHapusKepemilikan SHM No. 299 Telah Dibatalkan BPN
Penggugat mendalilkan bahwa mereka memiliki hak atas tanah 36 hektare berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 299 atas nama Rauli br. Manihuruk. Namun fakta hukum membuktikan sebaliknya. SHM No. 299 telah dibatalkan melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut No. 20/Pbt/BPN.12/XI/2024 karena cacat hukum. Sertifikat tersebut lahir dari pemalsuan tandatangan Kepala Dusun oleh Sarudin Purba dan Sarmen Saragih, yang telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dihukum 3 tahun penjara.
Artinya, SHM yang digunakan sebagai dasar gugatan justru merupakan produk perbuatan melawan hukum (PMH) dan tidak bisa lagi dijadikan bukti kepemilikan sah.
Putusan Inkracht Menyatakan Tanah Milik Benny Halim
BalasHapusTidak hanya itu, objek tanah yang disengketakan telah diperiksa tuntas dalam perkara No. 76/Pdt.G/2004/PN-LP, yang dimenangkan oleh Benny Halim. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan No. 137/PDT/2008/PT-MDN dan Mahkamah Agung No. 685 K/PDT/2012. Pengadilan menyatakan bahwa tanah seluas 36,43 Ha di Sei Nagalawan sah milik Benny Halim, bukan para Penggugat.
Para Penggugat (atau kelompok mereka sebelumnya) adalah pihak yang KALAH dalam perkara tersebut. Maka, klaim ulang atas objek yang sama adalah bentuk nyata penyalahgunaan proses hukum (abuse of process) dan melanggar asas ne bis in idem.
Dalih Eksekusi Melebihi 12 Hektare: Manipulatif dan Menyesatkan
BalasHapusPenggugat melalui kuasa hukumnya Dr. Padriadi Wiharjokusumo, SS., SH., MH dan Rekan menyatakan bahwa eksekusi seharusnya hanya seluas 12 Ha. Ini manipulatif. Putusan menyatakan tanah 36,43 Ha adalah sah milik Benny Halim; eksekusi 12 Ha hanya bagian yang dapat dilaksanakan langsung (condemnatoir), sedangkan sisanya tetap milik sah. Tanah tersebut kemudian secara sah dijual kepada PT. Wira Pradana Mukti dan PT. Sarah Sentosa Sejahtera, sehingga tidak ada penguasaan tanpa hak oleh Turut Tergugat.
Tidak Ada Tindak Pidana – Penyidikan Telah Dihentikan
BalasHapusLaporan polisi yang diajukan oleh Penggugat (LP No. 1366 dan LP No. 1389 Tahun 2024) atas dugaan penguasaan tanpa izin, telah resmi dihentikan penyelidikannya oleh Polres Serdang Bedagai dan Polda Sumut. Penyidik menyatakan: "tidak ditemukan unsur tindak pidana".
Fakta ini membuktikan bahwa tindakan Turut Tergugat adalah sah secara hukum, tidak melawan hukum, dan sesuai dengan prinsip penguasaan terbuka dan beritikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUPA.
Kesimpulan: Gugatan Tanpa Legal Standing dan Cacat Hukum
BalasHapusGugatan yang diajukan oleh Jalida Nainggolan dan Guntur Siadari tidak memiliki dasar hukum karena:
• SHM No. 299 telah dibatalkan secara sah.
• Kepemilikan tanah telah diputus oleh pengadilan secara inkracht.
• Tidak ada penguasaan tanpa hak oleh Para Turut Tergugat.
• Laporan pidana sudah dihentikan.
• Gugatan tidak melalui prosedur yang benar.
Dengan demikian, opini bahwa penguasaan tanah oleh Turut Tergugat adalah ilegal adalah sesat, tidak berdasar, dan merupakan upaya untuk mengaburkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Catatan Penutup
BalasHapusPernyataan dalam komentar ini merupakan pendapat hukum kuasa hukum Para Turut Tergugat berdasarkan dokumen resmi dan informasi yang tersedia, serta disampaikan dalam rangka menjalankan tugas advokat sebagaimana dijamin oleh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.