Pemko Sibolga Kembali Tertibkan PKL di Sekitar Pasar Sibolga Nauli

 

SIBOLGA|GarisPolisi.com Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menempati trotoar dan badan jalan di sekitar Pasar Sibolga Nauli. Penertiban ini dilakukan pada Senin pagi, 16 Juni 2025, dengan melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya.

Penertiban dilakukan di sejumlah titik padat aktivitas PKL, seperti di Jalan Patuan Anggi, Jalan Tenggiri, Jalan Pari, dan ruas-ruas jalan penghubung lainnya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, yang sebelumnya telah menyampaikan himbauan dalam apel penertiban pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Dalam arahannya, Wali Kota meminta para pedagang untuk tidak lagi berjualan di trotoar dan bahu jalan, serta bersedia menempati lapak resmi yang telah disediakan pemerintah di dalam Pasar Sibolga Nauli. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata kota dan menjaga kelancaran lalu lintas serta kenyamanan masyarakat umum.

Pantauan garispolisi.com di lapangan menunjukkan bahwa petugas gabungan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang. "Kami tidak ingin menggusur. Ini bukan pengusiran, melainkan penataan agar trotoar dan jalan tidak lagi digunakan sebagai tempat berjualan," ujar salah satu petugas penertiban di lokasi.

Sejumlah pedagang masih terlihat bertahan di lokasi lama, namun pihak Satpol PP dan instansi terkait terus melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan mengenai manfaat relokasi ke dalam pasar. Pemerintah juga telah memberikan tenggat waktu hingga 16 Juni 2025 bagi para pedagang untuk memindahkan aktivitas jual belinya ke tempat resmi.

"Jika setelah batas waktu yang ditentukan masih ada pedagang yang bertahan, maka penertiban selanjutnya akan dilakukan dengan penindakan lebih tegas, termasuk kemungkinan menggunakan alat berat," ungkap seorang pejabat Satpol PP.

Pemko Sibolga berharap dengan penataan ini, wajah kota dapat menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman, tanpa mengesampingkan hak para pedagang untuk tetap mencari nafkah di tempat yang layak.

(Cipta)

Posting Komentar

0 Komentar