Pemdes Padang Lancat Sisoma Diduga Tak Transparan dalam Penanganan Kasus Perselingkuhan Warga

 Candra Mendrofa dan istrinya, Minta Ito.

Penulis: Yasmend

Tapanuli Selatan | GarisPolisi.com – Pemerintah Desa Padang Lancat Sisoma, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, diduga tidak transparan dan tidak konsisten dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga salah satu warganya yang terlibat kasus perselingkuhan. Dugaan ini mencuat setelah keluarga Candra Mendrofa menyampaikan keberatan atas keputusan pemerintah desa yang dianggap merugikan mereka.

Keluarga Candra Mendrofa mengaku diusir dari desa secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka juga menyebut mengalami kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan surat pindah dan pengembalian Kartu Keluarga (KK), yang berdampak pada pendidikan anak mereka.

“Kami sudah serahkan KK untuk keperluan surat pindah sejak berbulan-bulan lalu, tapi sampai sekarang tidak juga selesai. Saat kami tanyakan ke kantor desa, justru diminta membayar Rp250 ribu,” ujar salah satu anggota keluarga kepada wartawan, Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Permasalahan berawal dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Candra Mendrofa. Pihak desa sempat menyepakati bahwa jika kepala keluarga tidak bertanggung jawab, maka ia harus meninggalkan desa. 

Namun, setelah Candra menunjukkan itikad baik dengan menikahi perempuan yang sebelumnya menjadi pihak ketiga, pemerintah desa justru mengubah keputusan. Kali ini, Candra diminta keluar dari desa bersama kedua istrinya—yang lama dan yang baru—beserta anak-anak mereka.

Menurut Hardin Tambunan, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Padang Lancat Sisoma, keputusan pengusiran keluarga Candra Mendrofa merupakan hasil musyawarah warga. Namun, saat diminta menunjukkan bukti dokumen keputusan tersebut, pihak desa tidak kunjung memberikan salinannya.

Sementara itu, Kepala Desa Padang Lancat Sisoma, Marihot Anton Sihombing, menyatakan bahwa keputusan tersebut adalah hasil kesepakatan warga dan meminta agar persoalan itu tidak diperpanjang.

“Itu sudah jadi keputusan masyarakat. Tidak perlu diungkit lagi,” katanya.

Di sisi lain, keluarga Candra Mendrofa merasa tidak mendapat perlakuan adil. Mereka mengaku tidak pernah diberi kesempatan pembelaan yang layak dan merasa dikucilkan secara sosial serta administratif. 

Sang istri, Minta Ito, menyatakan keinginannya untuk tetap tinggal di desa karena rumah mereka, meskipun hanya berupa pondok sederhana, sangat berarti secara emosional dan ekonomi. Namun, permintaan tersebut ditolak pihak desa.

Karena tidak diperbolehkan kembali ke desa, keluarga ini kini harus mengontrak rumah di luar Padang Lancat Sisoma dalam kondisi ekonomi yang sulit. Mereka berharap pemerintah desa bisa bersikap lebih adil dan membuka ruang dialog.

“Kami minta keadilan. Kami tidak merasa bersalah hingga harus diusir begitu saja,” ujar Minta Ito.

Kasus ini menyoroti pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelesaian persoalan sosial di tingkat desa. Warga berharap agar pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan instansi pengawas, dapat turun tangan melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah desa agar tidak bertentangan dengan hukum dan hak asasi warga negara. (**)

Posting Komentar

0 Komentar