![]() |
Tersangka WAP alias Wiwien, setelah diamankan di Mapolsek Panai Hilir Resor Labuhanbatu. |
Editor: Indra Dharma
Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Seorang pria berinisial WAP alias Wiwin (29), warga Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut diciduk Team Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Resor Labuhanbatu. WAP diringkus atas kepemilikan belasan paket narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap tersangka WAP alias Wiwin terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB di Dusun III, desa setempat. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, Ipda Andi Fahri Hasibuan.
"Tersangka WAP alias Wiwin diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Setempat," demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi PID M Sie Humas, Iptu Arwin, Jumat (13/6) di Mapolres Labuhanbatu.
Dalam keterangannya, Iptu Arwin menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas bisnis narkotika yang dijalani pelaku.
“Personel kita mendapatkan laporan bahwa pelaku sering menjual sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Hilir langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah areal perkebunan sawit milik warga,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, sambung Arwin, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip kecil dan satu plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 2,51 gram.
"Selain barang bukti narkotika, Tim Reskrim juga mengatakan sejumlah barang bukti terkait lainnya, berupa satu plastik klip besar berisi 10 plastik klip kecil kosong, 1 Buah Dompet Kecil, 1 Bungkus Rokok, 1 Unit HP, dan uang tunai senilai Rp. 86 Ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, " imbuhnya menambahkan.
Saat diinterogasi, paparnya lagi, pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang pria warga Desa Sei Lumut. Namun saat dilakukan pengembangan, rekan pelaku tersebut belum berhasil ditemukan
"Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya lagi.
Arwin menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan pernah berhenti melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba merusak generasi muda,” tutupnya.
0 Komentar