Mengaku Polisi, Pria di Pangkalan Brandan Tipu Keluarga Sendiri hingga Rp10 Juta

Langkat|GarisPolisi.com Seorang pria berinisial WK (29) ditangkap polisi setelah terbukti melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri aktif yang bertugas di Polda Sumatera Utara. Ironisnya, korban dari aksi penipuan ini adalah keluarga pelaku sendiri yang mengalami kerugian hampir Rp10 juta.

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban yang mulai curiga terhadap aktivitas WK. Pelaku kerap meminta uang dengan dalih untuk keperluan dinas, namun sejumlah kejanggalan membuat keluarga korban mulai mempertanyakan kebenaran identitasnya.

“Kasus ini terungkap pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Pelapor, yang merupakan menantu WK, melihat video WK sedang santai di sebuah warung, padahal sebelumnya mengaku sedang bertugas di Direktorat Narkoba Polda Sumut. Kecurigaan itu lalu ditindaklanjuti dengan pertanyaan kepada istri siri pelaku, Siti Hajar,” ujar AKP Amrizal, Jumat (30/5).

Keterangan dari saksi Siti Hajar memperkuat dugaan bahwa WK bukan anggota kepolisian. Pelapor kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Pangkalan Brandan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan memanggil WK untuk klarifikasi.

Saat diperiksa, WK sempat mengaku sebagai Briptu yang berdinas di Polda Riau dan diperbantukan di Polda Sumut. Namun, ketika diminta menunjukkan kartu anggota atau nomor registrasi personel, ia tidak mampu membuktikan identitasnya. Setelah didesak, WK akhirnya mengakui bahwa ia bukan lagi anggota Polri dan telah diberhentikan dari institusi tersebut. Selama ini, ia menipu keluarga dengan menggunakan identitas palsu bernama Briptu Nando Yuda Pratama.

Akibat kebohongan tersebut, korban—yang masih keluarga dekat—mengalami kerugian hingga hampir Rp10 juta. Uang itu diserahkan korban kepada WK dengan dalih untuk keperluan operasional dinas yang dijanjikan akan diganti setelah gaji turun.

“Lebih mirisnya, salah satu korban adalah anak perempuan pelaku sendiri yang telah dinikahi secara siri oleh WK dan kini tengah hamil,” ungkap Kapolsek.

Merasa tertipu dan malu terhadap masyarakat sekitar, keluarga korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Pangkalan Brandan.

Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, IPDA Heri Nalom Ompusunggu, S.H., mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah laporan diterima dan berhasil mengamankan WK beserta sejumlah barang bukti. Saat ini, pelaku telah ditahan dan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kapolsek AKP Amrizal menegaskan bahwa tindakan WK sangat mencoreng nama baik institusi Polri dan tidak bisa ditoleransi.

“Penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian adalah kejahatan serius. Kami akan menindak tegas pelaku agar menjadi efek jera bagi pihak-pihak lain yang mungkin berniat melakukan hal serupa,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., turut menanggapi kasus tersebut dan mengapresiasi kinerja cepat jajaran Polsek Pangkalan Brandan.

“Kami tidak akan membiarkan siapapun menyalahgunakan nama atau atribut kepolisian untuk melakukan penipuan. Ini bentuk pelanggaran hukum yang mencederai kepercayaan publik terhadap Polri,” tegas Ferry.

Polda Sumut mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai anggota Polri, dan meminta agar masyarakat selalu meminta identitas resmi bila menemui hal serupa.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar