Sembilan optik yang disasar dalam investigasi tersebut adalah Optik Hakki, Optik Maju, Optik Sunli, Optik Perbaungan, Optik Senandong, Optik Rika, Optik Multi, Optik Makmur Jaya, dan Optik Harapan. Temuan paling mencolok ditemukan di Optik Senandong, yang beralamat di Jalan Serdang No. 63, Perbaungan.
Ketua Iropin Sumut, Syahru Romadhan, RO, SKM, MKes, menjelaskan bahwa Optik Senandong tidak memiliki tenaga Refraksionis Optisien (RO) atau tenaga medis profesional yang berwenang melakukan pemeriksaan refraksi mata. Padahal, optik tersebut terdaftar sebagai mitra layanan BPJS Kesehatan, yang seharusnya memenuhi syarat tenaga medis sesuai ketentuan.
“Setelah kami lakukan investigasi, ditemukan bahwa hanya ada tiga karyawan non-tenaga ahli di sana. Mereka bukan RO, namun memeriksa mata pelanggan menggunakan alat medis. Ini jelas pelanggaran berat terhadap Permenkes RI No. 1 Tahun 2016 dan Permenkes No. 14 Tahun 2021,” tegas Syahru kepada wartawan.
Lebih lanjut, Syahru mengungkapkan bahwa pihak Optik Senandong mencantumkan nama seorang RO bernama Lolita Zuraidah sebagai penanggung jawab. Namun, saat dikonfirmasi, Lolita mengaku sudah tidak bekerja di optik tersebut sejak kontraknya habis pada Agustus 2023.
“Penggunaan nama RO yang tidak lagi aktif adalah tindakan manipulatif dan dapat dikategorikan sebagai malpraktik. Mereka telah menyalahi aturan, karena pemeriksaan mata hanya boleh dilakukan oleh tenaga ahli RO yang memiliki Surat Izin Refraksionis Optisien (SIRO) dan Surat Izin Prakterk (SIP),” ungkap Syahru.
Pelanggaran ini tidak hanya membahayakan keselamatan pasien, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi pidana. Sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat 1 Permenkes No. 1 Tahun 2016, pelanggaran dapat diancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Dalam kesempatan tersebut, Iropin Sumut yang turut didampingi Sekretaris Novi Syafrida, RO; Wakil Sekretaris Erwin Yasir Siregar, RO, MIKom; Humas Arif Syahputra, RO, SPd; serta Koordinator Cabang Iropin Tebing Tinggi–Serdang Bedagai, Franky Poktal Junaidi, RO, melaporkan hasil investigasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai.
Laporan investigasi diterima langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Sergai, dr. Yohnly Boelian Dachban, didampingi Kabid Sumber Daya Kesehatan, dr. Novrijal Lubis, dan pejabat dinas perizinan lainnya. Kadinkes menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti temuan Iropin tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah proaktif Iropin Sumut. Ini akan segera kami tindaklanjuti bersama tim pengawasan dan lintas instansi. Langkah investigasi lanjutan ke lapangan juga akan dilakukan secepatnya,” ujar dr. Yohnly.
Investigasi Iropin ini merupakan bentuk pengawasan organisasi profesi terhadap praktik optik di lapangan, guna memastikan masyarakat menerima layanan kesehatan mata yang profesional dan aman.
(Zulpan)
0 Komentar