Medan|GarisPolisi.com - Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalismedia Siber (DPD PJS) Sumatera Utara mendesak Kepolisian Resor Toba segera menahan dua pengusaha galian C berinisial PN dan LN. Keduanya diduga menganiaya jurnalis Sabar Juvenry Manurung saat meliput aktivitas penambangan ilegal di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Senin, 23 Juni 2025.
“Kami meminta Polres Toba bergerak cepat demi menegakkan supremasi hukum dan melindungi kemerdekaan pers,” kata Ketua DPD PJS Sumut Sofyan Sihaan, Selasa (25/6). Ia didampingi Sekretaris DPD Sumut Erwin Sinulingga dan Ketua DPC PJS Sibolga–Tapanuli Tengah Yasiduhu Mendrofa.
Menurut Sofyan, Sabar bersama beberapa wartawan lain lebih dulu mengonfirmasi dugaan penambangan ilegal kepada Kepala Desa Silamosik I, Bosman Sitorus. Kepala desa membenarkan aktivitas itu dan turun langsung mendampingi para pewarta.
Saat pengambilan gambar berlangsung, sekelompok orang—yang belakangan dikaitkan dengan PN dan LN—merampas kamera Sabar dan memukul wajahnya. “Faktanya, meski disaksikan kepala desa, pelaku tetap nekat. Ini penistaan terhadap Undang-Undang Pers,” ujar Sofyan.
Akibat serangan tersebut, Sabar mengalami luka di bagian wajah dan trauma psikologis. Ia melaporkan kejadian itu ke Polres Toba dengan nomor laporan LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut pada 23 Juni 2025 pukul 17.57 WIB.
Ketua Umum DPP PJS sekaligus Ahli Pers Dewan Pers Mahmud Marhaba menilai tindakan para pelaku memenuhi unsur pasal berlapis.
“Selain pasal penganiayaan, pelaku bisa dijerat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman penjara dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” jelasnya.
Mahmud meminta jajaran PJS di Sumut terus mengawal proses hukum hingga vonis berkekuatan tetap. (**)
0 Komentar