Warga Marbau Resah, Minta Kapolres Labuhanbatu Tangkap Terduga Bandar Sabu-Sabu AB

Ilustrasi penangkapan bandar narkoba.

Labuhanbatu Utara | GarisPolisi.com – Warga Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menyuarakan keresahan mereka terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang diduga dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial AB. Warga mendesak Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala untuk segera mengambil tindakan tegas.

Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan, peredaran narkoba di wilayah tersebut berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Beberapa nama terduga pengedar yang disebut-sebut aktif di lapangan antara lain RSY (Desa Bulungihit) serta AI (Desa Belungkut), yang diduga memiliki jaringan dengan kaki tangan berinisial OPK dan DN. Seluruh jaringan ini ditengarai berada di bawah kendali AB, yang berdomisili di kawasan Pekan Marbau.

“AB itu seperti kebal hukum. Dia tenang-tenang saja menjalankan bisnis sabunya karena diduga punya jaringan kuat yang membekingi, termasuk oknum dari penegak hukum,” ujar salah seorang warga.

Warga menyebut para kaki tangan AB telah menyebar di berbagai dusun dan desa di Marbau, dan rutin melakukan transaksi narkoba. Hal ini memicu kekhawatiran akan masa depan generasi muda di wilayah tersebut.

Atas kondisi ini, warga meminta Kapolres Labuhanbatu segera menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat. Mereka berharap adanya operasi penegakan hukum yang menyasar para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Marbau.

“Kami mohon kepada Bapak Kapolres untuk segera bertindak. Jangan sampai peredaran narkoba ini merusak masa depan anak-anak kami. Tangkap para pelakunya, terutama AB yang diduga sebagai aktor utama,” kata warga lainnya.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) Labuhanbatu Utara, Bangkit Hasibuan, ikut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Informasi masyarakat ini harus menjadi perhatian serius. Narkoba bukan hanya merusak individu, tetapi juga masa depan bangsa,” tegas Bangkit saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).

Bangkit menambahkan, tidak ada satu pun warga negara, termasuk para terduga bandar narkoba, yang kebal terhadap hukum. Ia meminta Polres Labuhanbatu segera melakukan langkah hukum yang tegas dan profesional.

“Kalau sudah ada bukti, jangan ragu untuk menangkap. Jangan beri ruang bagi para pengedar dan bandar narkoba. Jika dibiarkan, dampaknya sangat fatal bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, peredaran gelap narkoba adalah tindak pidana yang diancam hukuman berat. Polisi memiliki kewenangan untuk menindak tegas pelaku demi menjaga ketertiban umum dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

(Mjs)

Posting Komentar

0 Komentar