Tuntut Pengembalian Lahan, Puluhan Warga Serapit Demo di DPRD Langkat

 

Langkat|GarisPolisi.com - Dengan membawa spanduk, Puluhan warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat melakukan aksi demo didepan kantor DPRD Langkat, Rabu (28/05/2015).

Dalam aksinya, warga menuntut pengembalian tanah seluas 50 heltar yang berada diluar Hak Guna Usaha (HGU) kepada pemilik sah yang diserobot PT Amal Tani.

Selain itu warga meminta evaluasi dan cabut HGU PT Amal Tani yang tumpang tindih dengan tanah milik masyarakat, hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya dan libatkan masyarakat dalam penyelesaian konflik agraria secara adil dan bermanfaat.

Warga juga menyatakan penolakan keras terhadap penguasaan lahan seluas 450 hektar oleh PT Amal Tani karena tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga, sebagian besar telah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama warga perseorangan dan kelompok.

Dari total 450 hektar tanah yang dikuasai oleh PT amal Tani 50 hektar berada di luar wilayah HGu perusahaan namun tetap dikuasai tanpa dasar hukum dan 400 hektar berada di dalam HGU namun tumpang tindih dengan tanah yang secara hukum sah dimiliki warga sejak tahun 1979.

" Kami bukan menyerobot, tanah ini kami kuasai turun-temurun sejak tahun 1979 dan sudah ada yang bersertifikat tapi malah kami yang ditangkap dan diskriminalisasi, kata salah seorang perwakilan masyarakat.

" Kami warga juga sudah menempuh berbagai jalur hukum dan damai termasuk gugatan perdata dan mediasi namun semuanya tidak membuahkan hasil bahkan aksi damai yang dilakukan sebelumnya justru direspon dengan pemidanaan terhadap beberapa warga oleh aparat Kepolisian," sambungnya.

Koordinator aksi, Hariyansyah Putra mengatakan aksi yang mereka lakukan menuntut pemgembalian lahar warga yang diambil PT Amal Tani.

" Tuntutuan utama mereka cuma satu,  kembalikan lahan mereka yang diambil PT Amal Tani sejak tahun 1979 dan areal itu berada diluar HGU, ucap Hariyansyah Putra

Kedatangan mereka ke DPRD Langkat untuk menyampikan aspirasi dan tuntutan mereka terkait konflik lahan yang dialami warga.

" Untuk luas lahan awal ada seribuan hektar, nah kalau sekarang tingga 400 hektar ada didalam HGU dan 50 hektar ada diluar HGU," terangnya. 

Setelah melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan orasinya, akhirnya warga pendemo diterima oleh anggota DPRD Langkat. Aksi unjuk rsaa tersebut juga dijaga dan dikawal pihak kepolisian dari Polres Langkat.

(Ngga)

Posting Komentar

0 Komentar