Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri, Terbesar dalam Sejarah Indonesia

Tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL saat bersama barang bukti sabu seberat 2 ton hasil penyergapan kapal di Laut Karimun, Kepri (dok. BNN)

Batam | GarisPolisi.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 2 ton di perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Pengungkapan ini disebut sebagai kasus narkoba terbesar yang pernah terjadi dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia.

“Berdasarkan data hasil pengungkapan kasus narkotika, penyelundupan sekitar 2 ton sabu yang berhasil digagalkan hari ini merupakan pengungkapan terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia,” tegas Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom dalam konferensi pers di Batam, Senin (26/5/2025).

Dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu (21/5) dini hari, aparat berhasil menyergap kapal MT Sea Dragon Tarawa di perairan Karimun. Dari kapal tersebut, ditemukan 67 dus berwarna cokelat berisi sabu yang dikemas dalam bungkusan teh asal Tiongkok. Setiap kemasan diperkirakan berbobot sekitar 1 kilogram.

“Ini bentuk nyata dari implementasi Asta Cita dan program prioritas Presiden dalam memerangi peredaran gelap narkoba,” ujar Marthinus Hukom.

Tumpukan bungkusan sabu itu ditampilkan ke publik dalam konferensi pers, tersusun rapi di atas meja sebagai bukti keberhasilan operasi. Barang haram tersebut disembunyikan dalam kompartemen khusus di lambung kapal, menunjukkan upaya penyelundupan dilakukan secara profesional dan terorganisir.

Dari operasi ini, tim gabungan mengamankan enam orang tersangka yang merupakan awak kapal, terdiri dari empat warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara asing (WNA) asal Thailand.

Empat WNI yang ditangkap adalah HS, LC, FR, dan RH. Sementara dua WN Thailand diketahui berinisial WP dan TL. Seluruh tersangka kini telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pihak BNN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi antar-lembaga dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba, khususnya di jalur laut yang kerap dijadikan pintu masuk utama barang haram dari luar negeri.

(Red)


Posting Komentar

0 Komentar