Seolah Kebal Hukum Karena Diduga Dibekingi Oknum, Warga Resah Kafe Remang-Remang di Koto Balingka Kembali Beroperasi


PASAMAN BARAT | GarisPolisi.com – Keberadaan sebuah kafe remang-remang di kawasan PB 1, Jorong Trans Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menuding tempat hiburan malam tersebut menyediakan minuman keras dan layanan wanita penghibur atau Ladies Companion (LC), serta beroperasi hingga dini hari tanpa mengindahkan norma dan aturan yang berlaku.

Meski telah berulang kali ditutup secara swadaya oleh warga bersama perangkat nagari, aktivitas kafe ini selalu kembali menggeliat. Warga menduga ada pihak-pihak yang membekingi operasional kafe tersebut, sehingga seolah kebal terhadap hukum.

“Sudah sering kami tutup bersama-sama, bahkan dengan dukungan aparat nagari. Tapi tetap saja buka lagi. Kami curiga ada oknum yang melindungi, sehingga tidak pernah disentuh aparat penegak hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (27/5/2025).

Wali Nagari Parit, Hendri Mulyadi, SH, membenarkan keresahan masyarakat dan menyatakan pihaknya telah berulang kali menyampaikan keluhan secara resmi kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Namun hingga kini, belum ada tindakan nyata yang diambil.

“Kami sudah menyurati Pemkab Pasaman Barat, Polres Pasaman Barat, bahkan ke Polda Sumatera Barat. Tapi sampai sekarang, belum ada respons yang memuaskan. Kami sudah turun langsung ke lapangan, namun seolah dibiarkan begitu saja,” tutur Hendri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kafe tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seseorang berinisial AR, yang diduga merupakan oknum aparat. Sementara pengelolanya adalah warga sipil berinisial E. Kafe ini sempat ditutup oleh pemerintah daerah pada awal masa jabatan Bupati Hamsuardi, namun kembali beroperasi secara terang-terangan dalam beberapa bulan terakhir, bahkan lebih bebas dari sebelumnya.

“Surat imbauan sudah berkali-kali kami keluarkan, tapi tidak pernah diindahkan oleh pemilik usaha. Ini jelas mencederai upaya kita dalam menjaga ketertiban dan norma yang berlaku di masyarakat,” tambah Hendri.

Menanggapi laporan yang disampaikan awak media, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tri Bawanto menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut. Pernyataan itu disampaikan melalui pesan singkat pada Rabu pagi (29/5/2025).

“Terima kasih infonya Pak. Kita tindak lanjuti,” tulis Kapolres dalam balasannya.

Warga berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap praktik-praktik yang merusak moral masyarakat tersebut. Mereka mendesak agar tindakan tegas segera diambil, baik terhadap pelaku usaha maupun pihak-pihak yang diduga menjadi beking di balik aktivitas ilegal tersebut.

“Kami hanya ingin hidup tenang dan lingkungan kami bersih dari kegiatan yang merusak. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah ini,” pungkas warga.

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar