Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Sabu, Residivis Kembali Diringkus

MEDAN | GarisPolisi.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mencatat prestasi gemilang dengan menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram, Minggu (11/5/2025). Seorang pria berinisial H (42), warga Kecamatan Medan Polonia, diamankan saat membawa sabu menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman narkoba di lokasi tersebut.

“Mendapat informasi itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan tersangka setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Saat digeledah, ditemukan 22 kg sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh Tiongkok bermerek Gwangjiwang,” ungkap Kombes Gidion dalam konferensi pers, Selasa (13/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu tersebut rencananya akan dikirim ke kawasan Pancurbatu, Deli Serdang. Tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan menerima upah sebesar Rp20 juta untuk satu kali pengiriman. Mirisnya, H ternyata adalah residivis kasus narkoba yang pernah dua kali lolos dalam pengantaran barang haram serupa di Medan.

“Tersangka ini bukan pemain baru. Dia sudah dua kali berhasil mengantar sabu dan baru kali ini berhasil kami ringkus. Barang bukti yang kami amankan adalah jaringan besar yang masih terus kami telusuri,” tambah Kapolrestabes.

Identitas pemberi sabu masih dalam penyelidikan, namun polisi telah menetapkan seorang pelaku lain sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diduga kuat sebagai pemasok utama.

Kombes Gidion menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama Polrestabes Medan karena peredaran narkoba kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal lain di masyarakat.

“Narkoba adalah akar dari kejahatan jalanan, mulai dari tawuran, begal hingga kekerasan. Kami akan terus membongkar jaringan di atasnya dan mempersempit ruang gerak para pelaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tersebut.

“Ini membuktikan keseriusan jajaran kami dalam memberantas narkotika di Sumatera Utara. Kami akan terus memperkuat kerja sama lintas unit dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujar Kombes Ferry.

Saat ini, tersangka H telah ditahan di Rutan Satresnarkoba Polrestabes Medan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar