Medan | GarisPolisi.com — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Medan dan Deliserdang. Tiga orang pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan di lokasi berbeda, termasuk seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjadi perantara dalam jaringan tersebut.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Kartika alias Ika (41), warga Jalan Kelambir V Gang Lesi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia; Irfan alias Panjol (35), warga Jalan Stasiun Gang Wakaf, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang; serta Syamsir Razali alias Bogel (39), warga Dusun Sidomulyo Gang Seri, Kecamatan Biru-Biru, Deliserdang dan juga beralamat di Jalan Brigjen Katamso Gang Kenangan, Kecamatan Medan Maimun.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, dalam keterangan persnya pada Senin (26/5/2025), menyebut pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah hotel di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan seorang wanita yang tampak gelisah di depan salah satu kamar hotel. Saat didekati, wanita itu mencoba membuang sesuatu, namun setelah diperiksa ditemukan tiga paket sabu dan satu unit handphone dari tangannya," jelas Thommy.
Wanita tersebut diketahui berinisial K alias Ika. Dari hasil interogasi awal, Ika mengaku mendapat sabu dari Ir alias Panjol. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan tak lama kemudian berhasil menangkap Irfan alias Panjol di lokasi tak jauh dari tempat penangkapan pertama.
“Dari tersangka Panjol, kami mengamankan uang tunai sebesar Rp 235 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, serta sebuah handphone,” tambah Thommy.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Kartika membeli sabu dari Irfan untuk kemudian dijual kembali. Sementara itu, Irfan mengaku telah satu bulan menjalani bisnis haram ini. Dari penangkapan keduanya, total sabu yang disita sebanyak 1,98 gram.
Tidak berhenti di situ, Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka ketiga, Syamsir Razali alias Bogel, di kawasan Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu I, Medan.
“Informasi dari warga menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Kami bergerak cepat dan berhasil menangkap SR alias Bogel saat berada di lokasi,” ungkap Thommy.
Dari tangan Bogel, polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,43 gram dan uang tunai Rp 70 ribu. Selain itu, lima bungkus plastik klip kosong juga ditemukan tidak jauh dari tempat ia ditangkap.
“SR mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial Fitmen dan menjualnya dengan imbalan Rp 100 ribu per gram. Dia sudah dua bulan menjalani aktivitas ini,” terang AKBP Thommy.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu pemasok utama dalam jaringan ini.
“Pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan dan sekitarnya. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegas Thommy.
(Red)
0 Komentar