Polres Tapsel Ungkap Temuan Kerangka Manusia di Kebun Sawit

Tapanuli Selatan | GarisPolisi.com – Misteri penemuan kerangka manusia di areal perkebunan sawit di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, akhirnya terungkap. Dalam waktu kurang dari 3x24 jam sejak temuan pertama pada 22 Mei 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap identitas korban dan membekuk tiga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tapsel pada Rabu (28/5), mengungkap bahwa korban diketahui bernama Abdul Rahman Pohan, seorang pria berusia 27 tahun asal Kota Padangsidimpuan yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.

“Korban ditemukan dalam kondisi telah menjadi kerangka. Setelah olah tempat kejadian perkara dan identifikasi, kami berhasil mengungkap bahwa korban adalah korban pembunuhan, bukan meninggal karena sebab alami,” kata AKBP Yasir Ahmadi didampingi Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, SH., MH, dan Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE., MM.

Menurut keterangan polisi, peristiwa tragis itu terjadi pada malam hari, 17 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban melintas di depan rumah salah satu pelaku. Karena tak dikenal, korban dicurigai sebagai pencuri. Emosi para pelaku tersulut dan korban langsung dianiaya. Ia dipukul, diikat tangannya, lalu dibawa ke lokasi pembunuhan di tengah kebun sawit, sekitar 20 meter dari lokasi pertama.

Di lokasi itulah, pelaku utama kemudian menembakkan senapan jenis Neo Rambo ke arah dada, dahi, dan kepala korban. Setelah korban tewas, jasadnya dikubur menggunakan cangkul yang telah dipersiapkan.

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Npanoru Waruwu alias Pado (34), warga Pardomuan yang diduga sebagai eksekutor utama; Asrul Hadi Ritonga (22), warga Bonan Dolok yang bertugas menggali lubang kubur; dan Peringatan Nouru alias Nata (27), yang diduga menyediakan senjata api.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka antara lain satu pucuk senapan NEO RAMBO lengkap dengan 29 butir peluru, satu buah cangkul bergagang kayu, serta tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

“Motif pembunuhan diduga karena kecurigaan berlebihan terhadap korban yang kebetulan melintas, sehingga timbul niat jahat secara spontan namun dilakukan secara sistematis. Ini masuk kategori pembunuhan berencana,” ujar Kapolres.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun.

Kapolres juga mengungkap bahwa pihaknya masih memburu satu orang lagi yang turut terlibat dalam kasus ini dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyelidikan masih terus dikembangkan, sementara ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Polres Tapsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar